Jawa Pos Radar Madiun – Angka kebakaran di Ngawi melonjak sepanjang tahun ini.
Baru delapan bulan berjalan, Damkar Satpol PP Ngawi mencatat 97 kejadian pada Januari–Agustus 2026, sudah melampaui total sepanjang 2025 yang mencapai 82 kasus.
Lonjakan kejadian paling kentara terjadi pada periode Juni hingga Agustus. Kelalaian masyarakat disebut menjadi salah satu faktor dominan di balik tingginya kasus kebakaran.
Kasi Pengendalian Operasi Damkar Satpol PP Ngawi Catur Sri Wiyanto mengatakan, aktivitas membakar sampah tercatat menjadi pemicu 36 dari total 97 kejadian tahun ini.
Kondisi tersebut membuat masyarakat diminta semakin berhati-hati, terutama saat musim kemarau.
Kecepatan warga melaporkan kejadian juga menentukan penanganan agar api tidak meluas.
‘’Damkar menargetkan waktu respons 15 menit tiba di lokasi setelah menerima laporan,’’ ujar Catur, Jumat (4/9).
Selain penanganan ketika terjadi kebakaran, Damkar Satpol PP Ngawi memperkuat pencegahan berbasis masyarakat melalui pembentukan relawan pemadam kebakaran (Redkar) di tingkat desa.
Saat ini, keberadaan Redkar disebut telah menjangkau sekitar 45 persen wilayah Ngawi.
Cakupannya bakal terus diperluas untuk mempercepat respons awal ketika muncul kejadian kebakaran.
"Kami terus memperbanyak relawan agar lebih banyak Redkar di Ngawi," ujarnya.
Perhatian juga diberikan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama mengingatkan dampak pembakaran lahan tidak hanya merusak ekosistem dan kesuburan tanah, tetapi asapnya juga berisiko mengganggu kesehatan masyarakat.
Prayoga menegaskan, pembakaran lahan dapat berkonsekuensi hukum.
Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terlebih di tengah kondisi kering.
"Aturan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 108 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,’’ ungkap kapolres. (magang:silviyudiaazizah-silvayudiaazizah/sae/den)
Editor : Hengky Ristanto