Jawa Pos Radar Madiun – Dugaan pembukaan lahan jagung berujung perkara hukum di kawasan hutan Ngawi.
R (38), warga Desa Gempol, Kecamatan Jati, Blora, diamankan petugas setelah diduga menebang kayu secara ilegal sekaligus membakar serasah di kawasan hutan.
Administratur Perhutani KPH Ngawi Muklisin mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika petugas melakukan patroli rutin pada Selasa (1/9).
Sekitar pukul 08.00, tim Polisi Hutan Mobil (Polhut Mob) mendapati aktivitas penebangan pohon secara nonprosedural.
Aktivitas tersebut ditemukan di Petak 27 RPH Ngasem, BKPH Sonde. Secara administratif, lokasi itu masuk wilayah Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Pitu, Ngawi.
"Selain merusak dan mengambil kayu secara ilegal, pelaku juga melakukan pembakaran serasah kayu serta pucuk-pucuk pohon di lokasi kejadian," terang Muklisin, kemarin (5/9).
Menurut Muklisin, aktivitas tersebut disinyalir dilakukan secara bertahap. Setelah menebang dan mengangkut kayu, R diduga membakar ranting serta sisa vegetasi di lokasi.
Pembakaran tersebut diduga menjadi langkah awal untuk merambah dan menguasai kawasan hutan secara ilegal. Lahan itu rencananya disebut akan dimanfaatkan untuk budidaya jagung.
Namun, R belum sempat melakukan penanaman. Petugas lebih dulu mendapati aktivitas tersebut saat berpatroli.
Muklisin menyebut luas kawasan terdampak kebakaran hampir mencapai satu hektare.
Kasus karhutla Ngawi itu pun turut mengungkap dugaan penebangan kayu ilegal di kawasan Perhutani KPH Ngawi.
"Pelaku baru melakukan penebangan dan pembakaran, belum sempat melakukan aktivitas penanaman bibit pertanian," ujarnya.
R kemudian diamankan di Posko Polhut untuk menjalani pendataan awal. Setelah itu, yang bersangkutan diserahkan kepada Polres Ngawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut menjadi perhatian di tengah upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.
Terlebih, dugaan pembukaan lahan jagung tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembakaran, tetapi juga dugaan perambahan serta pengambilan kayu secara ilegal. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto