Polres Ngawi Terbitkan Maklumat Karhutla, Pembakar Hutan Terancam 15 Tahun Penjara

Asep Syaeful • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 09:00 WIB
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama mengingatkan sekolah agar transparan dalam pengelolaan dana BOSP. FOTO: DOK RADAR NGAWI
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menerbitkan Maklumat Penegakan Hukum terhadap Karhutla. FOTO: DOK RADAR NGAWI

Jawa Pos Radar Madiun – Polres Ngawi memperketat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau.

Masyarakat hingga pelaku usaha diperingatkan tidak membuka, mengolah, maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Peringatan tersebut dituangkan dalam Maklumat Penegakan Hukum terhadap Karhutla yang diteken Kamis (3/9).

Langkah itu dilakukan untuk mencegah kebakaran meluas yang berpotensi memicu bencana asap hingga kerusakan lingkungan.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menegaskan, aktivitas pembakaran sekecil apa pun berisiko merembet dan sulit dikendalikan. Terutama ketika kondisi vegetasi mengering selama musim kemarau.

“Jangan sampai aktivitas pembakaran yang dianggap sepele justru menimbulkan kebakaran meluas dan berdampak kepada masyarakat serta lingkungan,” kata Prayoga, kemarin (5/9).

Menurut dia, pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, dapat berujung proses hukum.

Karena itu, pencegahan karhutla Ngawi membutuhkan kesadaran seluruh pihak.

Maklumat tersebut mencantumkan sejumlah regulasi sebagai dasar penegakan hukum karhutla.

Di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta ketentuan pidana yang berlaku.

Dalam bahan maklumat, pembakaran hutan secara sengaja disebut dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar berdasarkan ketentuan kehutanan.

Sementara pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan UU PPLH dapat dikenai pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kami melarang masyarakat mengolah area hutan atau lahan yang terindikasi dibuka melalui pembakaran,” ujarnya.

Selain mengedepankan penegakan hukum karhutla, Prayoga meminta masyarakat ikut melakukan pencegahan.

Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan titik api, baik di lahan milik negara, korporasi, maupun perseorangan.

“Mari bersama-sama menjaga Ngawi tetap aman, sehat, dan lestari. Jangan membakar lahan,” pungkasnya. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
penegakan hukum karhutla pembakaran hutan dan lahan polres ngawi karhutla ngawi