Pilkades Serentak Ngawi 2027 Disiapkan, 178 Kades Habis Masa Jabatan

Asep Syaeful • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 20:40 WIB
DPRD Magetan memastikan tahapan Pilkades Serentak 2027 tetap dimulai akhir 2026 meski revisi Perda Pilkades masih berproses. Foto: Aji Putra/Radar Magetan.
Pemkab Ngawi berencana menggelar pilkades serentak tahun depan seiring habisnya 178 kades yang ada saat ini. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Gelombang besar pergantian kepala desa bakal terjadi di Ngawi pada 2027.

Sekitar 178 kepala desa tercatat akan habis masa jabatan tahun depan.

Pemkab pun mulai mematangkan regulasi untuk pelaksanaan Pilkades serentak Ngawi 2027.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi saat ini fokus menyiapkan perubahan regulasi daerah.

Penyesuaian dilakukan menyusul terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta PP Nomor 16 Tahun 2026.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Ngawi Arif Syaifudin mengatakan, regulasi tersebut berimplikasi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Menurut Arif, ketentuan peralihan dalam PP sebenarnya memungkinkan pelaksanaan pilkades menggunakan regulasi tersebut.

Namun, Pemkab Ngawi tetap memilih menyesuaikan perda untuk memperkuat landasan hukum di daerah.

’’Meskipun dalam ketentuan peralihan di PP disebutkan pilkades serentak bisa langsung menggunakan aturan PP tersebut, daerah tetap melakukan penyesuaian perda agar payung hukum jauh lebih kuat,’’ ujar Arif, Kamis (10/9).

DPMD Ngawi kini menyusun rancangan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta catatan akademik perubahan perda.

Dokumen tersebut selanjutnya akan dikonsultasikan dengan tenaga ahli dan akademisi.

Pemkab menargetkan perubahan perda dapat ditetapkan tahun ini.

Setelah itu, penyusunan peraturan bupati (perbup) akan dilakukan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades serentak Ngawi 2027.

’’Proses rancangannya sedang kita buat. Targetnya mudah-mudahan Perda perubahan ini bisa terbit tahun ini, sehingga bisa segera kita tindak lanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknisnya,’’ jelasnya.

Sejumlah ketentuan bakal disesuaikan. Salah satu perubahan mendasar menyangkut masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun untuk satu periode.

Regulasi baru juga disiapkan untuk mengakomodasi mekanisme pelaksanaan pilkades, termasuk kemungkinan hanya terdapat satu calon kepala desa.

Dalam kondisi tersebut, rancangan aturan membuka ruang calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong.

’’Aturan terkait teknis pelaksanaan Pilkades disesuaikan di Perda, termasuk membuka ruang bagi calon tunggal melawan kotak kosong. Nanti perincian teknisnya diatur lebih detail lewat Perbup,’’ ungkap Arif.

Persiapan regulasi menjadi penting mengingat peta pemerintahan desa di Ngawi bakal mengalami perubahan cukup besar.

Saat ini terdapat 11 desa yang dipimpin penjabat (Pj) kepala desa karena kursi kades definitif kosong.

Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring berakhirnya masa jabatan kepala desa pada 2027.

DPMD mencatat sekitar 178 kades dijadwalkan mengakhiri masa jabatannya tahun depan.

’’Untuk Kades yang kosong dan saat ini diisi Pj ada 11 desa. Sedangkan untuk Kades yang masa jabatannya habis di tahun 2027 mendatang ada sekitar 178 desa,’’ pungkasnya. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
Pilkades serentak Ngawi 2027 masa jabatan kepala desa calon tunggal melawan kotak kosong DPMD Ngawi