Pengembang 11 Perumahan di Ngawi Kabur, Pemkab-Kejari Kawal Penyerahan PSU

Asep Syaeful • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 11:24 WIB
Ilustrasi perumahan subsidi sebagai bagian dari program KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah. FOTO: ANTARA
Ilustrasi perumahan subsidi sebagai bagian dari program KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah. FOTO: ANTARA

Jawa Pos Radar Madiun – Total tercatat puluhan perumahan di kabupaten ini. Namun, sebagian besar belum menyelesaikan urusan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Ya, aset-aset PSU belum diserahkan ke pemkab.

‘’Seluruhnya ada 66 perumahan. Yang sudah menyerahkan 15 dan dua sedang berproses di BPN,’’ kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP)  Ngawi Maftuh Affandi kemarin (10/9).

Dia menyebutkan, 49 perumahan belum menyerahkan PSU. Penyebabnya, 38 perumahan belum tuntas dikerjakan.

’’Yang 11 perumahan lainnya ditinggal kabur, keberadaan pengembang tidak diketahui keberadaannya,’’ ujarnya.

Kabar baiknya, bagi 11 perumahan yang ditinggal lari pengembang, proses penyerahan PSU kini memiliki payung hukum yang jelas.

Yakni melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 15/2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah.

Melalui regulasi itu, warga perumahan diberi ruang untuk mengajukan penyerahan PSU secara mandiri.

"Pemkab juga memfasilitasi pengukuran dan penggambaran tapak PSU sesuai kondisi lapangan apabila dokumen rencana tapak atau peta bidang tanah tidak ditemukan," jelas Maftuh.

Untuk perumahan dengan pengembang aktif, dia menegaskan bahwa syarat kondisi infrastruktur PSU yang diserahkan harus dalam keadaan baik. Pengembang juga wajib memaparkan dokumen rencana kelayakan.

"Sebelum diserahkan, kondisi PSU harus sudah 100 persen dan kondisi baik," terangnya. 

Baca Juga: Prioritaskan Perbaikan Jalan, DPRD Desak Pemkab Tambah Porsi Anggaran Perbaikan Infrastruktur 

Seputar Perumahan di Ngawi:

66 total perumahan di Ngawi.

15 perumahan sudah menyerahkan PSU.

2 perumahan dalam proses penyerahan PSU.

49 perumahan belum menyerahkan PSU.

Guna mengawal dan mempercepat proses pengalihan aset ini, pemkab menggandeng kejaksaan negeri (kejari) setempat. Nota kesepahaman terkait hal itu telah ditandatangani.

Kejaksaan bertindak sebagai pendamping hukum sekaligus membantu melakukan penelusuran terhadap PSU yang menunggak penyerahannya. 

"Kami membantu DPRKP melakukan penelusuran PSU-PSU yang belum diserahkan,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngawi B. Hermanto.

Hermanto menuturkan, kehadiran pihaknya bertujuan untuk mengantisipasi potensi sengketa keperdataan di kemudian hari.

Serta, memberikan pendapat hukum alias legal opinion terkait langkah strategis penanganan PSU perumahan di Ngawi.

"Kami akan melakukan pendampingan agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari," pungkasnya. (sae/den)

Editor : Mizan Ahsani
perumahan pengembang perumahan ngawi psu