Jawa Pos Radar Madiun – Persoalan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) masih membelit mayoritas perumahan di Kabupaten Ngawi.
Dari total 66 perumahan yang tercatat, sebanyak 49 belum menyerahkan aset PSU kepada Pemkab Ngawi.
Bahkan, 11 perumahan ditinggalkan pengembang yang keberadaannya kini tidak diketahui.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Ngawi Maftuh Affandi mengatakan, sejauh ini baru 15 perumahan yang telah menyerahkan PSU.
Sedangkan dua perumahan lainnya masih menjalani proses penyerahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
’’Seluruhnya ada 66 perumahan. Yang sudah menyerahkan 15 dan dua sedang berproses di BPN,’’ kata Maftuh, Jumat (11/9).
Dengan demikian, masih terdapat 49 perumahan di Ngawi yang belum menuntaskan penyerahan PSU.
Rinciannya, 38 perumahan masih dalam proses pembangunan sehingga belum bisa menyerahkan aset tersebut.
Persoalan berbeda terjadi pada 11 perumahan lainnya. Menurut Maftuh, pengembang telah meninggalkan perumahan dan keberadaannya tidak diketahui.
’’Yang 11 perumahan lainnya ditinggal kabur, keberadaan pengembang tidak diketahui keberadaannya,’’ ujarnya.
Kondisi tersebut kini memiliki mekanisme penanganan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 15/2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah.
Regulasi tersebut memberikan ruang kepada warga di perumahan yang ditinggalkan pengembang untuk mengajukan penyerahan PSU secara mandiri.
Pemkab Ngawi juga dapat memfasilitasi pengukuran dan penggambaran tapak PSU apabila dokumen rencana tapak maupun peta bidang tanah tidak ditemukan.
’’Pemkab juga memfasilitasi pengukuran dan penggambaran tapak PSU sesuai kondisi lapangan apabila dokumen rencana tapak atau peta bidang tanah tidak ditemukan,’’ jelas Maftuh.
Sementara untuk perumahan dengan pengembang yang masih aktif, penyerahan aset PSU harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Infrastruktur yang akan dialihkan kepada pemkab wajib dalam kondisi baik dan telah selesai dikerjakan.
Pengembang juga diwajibkan memaparkan dokumen rencana kelayakan sebelum aset tersebut diserahkan.
’’Sebelum diserahkan, kondisi PSU harus sudah 100 persen dan kondisi baik,’’ terangnya.
DPRKP Ngawi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi untuk mempercepat sekaligus mengawal proses pengalihan aset tersebut. Kerja sama telah dituangkan dalam nota kesepahaman.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi B. Hermanto mengatakan, kejaksaan memberikan pendampingan hukum sekaligus membantu menelusuri PSU yang hingga kini belum diserahkan.
’’Kami membantu DPRKP melakukan penelusuran PSU-PSU yang belum diserahkan,’’ kata Hermanto.
Pendampingan tersebut sekaligus ditujukan untuk mengantisipasi potensi sengketa keperdataan di kemudian hari.
Kejari Ngawi juga dapat memberikan pendapat hukum atau legal opinion terkait langkah penanganan PSU perumahan.
’’Kami akan melakukan pendampingan agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari,’’ pungkasnya. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto