Menyamar Jadi Pencari Ikan, Dua Pria di Ngawi Diduga Curi Diesel Sawah di 5 Lokasi

Asep Syaeful • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 17:40 WIB
DIAMANKAN: Dua tersangka kasus pencurian mesin diesel sawah diamankan petugas kepolisian. foto: Asep Syaeful Bachri/Jawa Pos Radar Ngawi
DIAMANKAN: Dua tersangka kasus pencurian mesin diesel sawah diamankan petugas kepolisian. foto: Asep Syaeful Bachri/Jawa Pos Radar Ngawi

Jawa Pos Radar Madiun – Modus dua terduga pelaku pencurian mesin diesel sawah di Kabupaten Ngawi terbilang tak biasa.

Keduanya diduga menyamar sebagai pencari ikan pada malam hari untuk mengamati mesin pertanian yang ditinggalkan pemiliknya di area persawahan.

Dua tersangka berinisial BP, 31, dan WJS/WJA, 22, warga Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, itu ditangkap polisi di kawasan Rest Area Tugu, Kecamatan Mantingan, Senin (7/9).

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, pengungkapan kasus pencurian mesin diesel sawah tersebut bermula dari laporan seorang petani di Dusun Ngampon, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren. Korban kehilangan satu unit mesin alkon yang sebelumnya berada di sawah.

’’Modus operandinya menyamar sebagai pencari ikan pada malam hari di sekitar persawahan. Ketika melihat mesin diesel terpasang tanpa pengawasan, mereka langsung mempreteli dan mengangkutnya,’’ kata Pras, Jumat (11/9).

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, polisi menduga kedua tersangka telah melakukan aksi serupa di lima tempat kejadian perkara (TKP).

Lokasinya tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Ngawi. Selain Kecamatan Widodaren, aksi disebut terjadi di Pengkol, Mantingan, serta Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar.

Mesin alkon hasil curian kemudian diduga dijual ke luar daerah. Polisi menyebut barang tersebut dipasarkan hingga Sragen dan Yogyakarta.

’’Hasil penjualan barang curian tersebut dibagi rata, untuk kebutuhan hidup sehari-hari,’’ ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, Polres Ngawi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin diesel alkon merek Nero AJD GX 160 berwarna merah milik korban.

Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra 125 hitam-merah yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Ngawi mengimbau petani meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan peralatan pertanian di area persawahan pada malam hari.

Mesin maupun peralatan berharga disarankan tidak dibiarkan tanpa pengamanan.

’’Segera laporkan ke pihak berwajib saat melihat ada pergerakan atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan,’’ pungkas Pras. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
pencurian mesin diesel sawah Kecamatan Widodaren Rest Area Tugu polres ngawi