Jawa Pos Radar Madiun – Niat suci menunaikan ibadah ke Tanah Suci justru dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Satreskrim Polres Ngawi berhasil membongkar kasus penggelapan dana perjalanan umrah yang merugikan belasan warga lokal.
"Total ada 17 orang jemaah asal Kabupaten Ngawi yang menjadi korban penipuan ini. Seluruhnya telah menyetorkan uang pembayaran," ungkap Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata pada Jumat (2/10).
Dalam penanganan kasus ini, jajaran Satreskrim sukses mencokok seorang pria berinisial MRBP, 49, warga Boyolali, Jawa Tengah.
Penangkapan tersebut berawal dari aduan belasan korban yang merasa ditipu oleh agen travel yang mengatasnamakan PT ULV Sehati Wisata.
Sesuai kesepakatan awal, para jemaah dijanjikan bertolak ke Tanah Suci pada 27 Agustus 2025.
Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan, keberangkatan tak kunjung terealisasi tanpa kejelasan.
"Dari total 17 jemaah asal Ngawi tersebut, dana yang berhasil dihimpun oleh pelaku mencapai Rp 546,5 juta," terang Pras.
Lantaran tidak mendapat kepastian dari pihak agen travel, para jemaah terpaksa merogoh kocek pribadi kembali dan mengalihkan pendaftaran melalui jasa travel lain agar tetap dapat berangkat ibadah pada 4 September 2025.
Menindaklanjuti laporan resmi para korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi langsung bergerak cepat melacak jejak pelaku hingga ke wilayah Jawa Tengah.
"Tersangka MRBP berhasil kami amankan di rumah kontrakannya di kawasan Kecamatan Kiringan, Boyolali, pada 28 September 2026," tegas Pras.
Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka MRBP mengakui telah menilap uang jemaah yang nilainya menembus setengah miliar rupiah lebih tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, MRBP berkolaborasi dengan seorang perempuan berinisial KP.
Uang tunai Rp 546,5 juta milik 17 jemaah awalnya ditampung oleh KP, sebelum akhirnya ditransfer sebesar Rp 228 juta ke rekening pribadi milik MRBP.
Penyidik turut menyita barang bukti berupa satu buku rekening BRI atas nama tersangka beserta print out koran transaksi.
"Kami masih mendalami kasus ini secara menyeluruh untuk mengurai peran KP, melacak alur aliran dana, serta mengusut penggunaan uang milik para jemaah," tegas Kasatreskrim.
Saat ini tersangka MRBP resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Ngawi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 subsider Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kami imbau masyarakat untuk selalu memverifikasi izin resmi penyelenggara ibadah umrah, keabsahan dokumen legalitas, hingga kejelasan rekening tujuan sebelum mentransfer sejumlah uang," pungkasnya. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto