Jawa Pos Radar Madiun – Proses pergantian antarwaktu (PAW) Winarto sebagai anggota DPRD Ngawi dari Fraksi Golkar memasuki tahap berikutnya.
Sekretariat DPRD (Setwan) Ngawi telah bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk meminta daftar perolehan suara sekaligus verifikasi calon pengganti, Jumat (2/10).
Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Ngawi Samsudin mengatakan, surat tersebut menjadi bagian dari tahapan untuk menentukan calon pengganti Winarto.
’’Kami telah bersurat ke KPU Ngawi untuk meminta daftar perolehan suara caleg serta meminta KPU melakukan proses verifikasi dan klarifikasi terhadap calon pengganti,’’ kata Samsudin.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut permohonan PAW dari DPD Partai Golkar Ngawi yang dikirimkan ke Setwan pada Selasa (22/9).
Tahap verifikasi dan klarifikasi dilakukan untuk menentukan calon pengganti berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2024.
Selain itu, KPU akan memastikan calon tersebut masih memenuhi persyaratan yang berlaku.
’’KPU nanti melakukan verifikasi dan klarifikasi ke orang yang bersangkutan dan pengurus partai,’’ ujarnya.
Samsudin menjelaskan, KPU Ngawi selanjutnya akan menggelar rapat pleno setelah seluruh proses verifikasi dan klarifikasi rampung.
Hasil pleno tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada DPRD Ngawi.
’’Setelah menerima surat balasan resmi hasil pleno dari KPU, kami segera memproses dan mengusulkan penetapan PAW tersebut kepada Gubernur Jawa Timur,’’ ungkapnya. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto