Jawa Pos Radar Madiun – Pemuda berinisial KY, 20, harus berurusan dengan polisi. Warga Kecamatan Bringin, Ngawi, itu ditangkap di rumahnya Kamis (1/10) terkait dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali di rumah KY.
’’Perbuatan pencabulan dan persetubuhan dilakukan sebanyak lima kali di rumah pelaku,’’ kata Pras, Minggu (4/10).
Dalam pemeriksaan, KY mengakui perbuatannya terhadap korban yang dikenalnya sejak pertengahan 2025. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi serta mengamankan satu telepon seluler milik KY sebagai barang bukti.
’’Pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,’’ ujarnya.
Pras menegaskan, kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban. Identitas anak dipastikan tidak dipublikasikan untuk mencegah dampak psikologis maupun sosial.
’’Kami tidak akan mempublikasikan identitas korban maupun informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak. Ini bagian dari upaya kami untuk memberikan perlindungan,’’ tegasnya.
KY kini ditahan di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) UU 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (6) UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 415 huruf b UU 1/2023 tentang KUHP.
Polisi turut mengimbau orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan serta komunikasi dengan anak. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak kepada kepolisian. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto