103 Gerai Koperasi Merah Putih di Ngawi Layak Beroperasi, Belum Bisa Langsung Buka

Asep Syaeful • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 22:06 WIB
CEK KELAYAKAN: Tim lintas sektor Pemkab Ngawi melakukan verifikasi gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
CEK KELAYAKAN: Tim lintas sektor Pemkab Ngawi melakukan verifikasi gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Jawa Pos Radar Madiun – Sebanyak 103 gerai dan gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ngawi dinyatakan layak dengan catatan. Meski kondisi bangunan secara umum memenuhi kriteria, sejumlah perlengkapan masih harus dibenahi sebelum gerai dapat dioperasikan.

Hasil tersebut diperoleh dari proses verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan tim lintas sektor Pemkab Ngawi pada 17 September hingga 6 Oktober lalu.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Ngawi Mujiati mengatakan, seluruh gerai yang telah diperiksa masuk kategori layak dengan catatan.

‘’Secara umum, semua yang dilakukan verval masuk kategori layak dengan catatan," kata Mujiati, Jumat (9/10).

Menurut Mujiati, kekurangan yang ditemukan tim verifikasi tergolong ringan dan lebih banyak berkaitan dengan kelengkapan sarana dan prasarana.

Beberapa gerai belum memiliki rak barang, keranjang, maupun alat tulis kantor (ATK). Selain itu, ditemukan pekerjaan pengecatan yang belum sempurna sehingga perlu diperbaiki.

"Kekurangannya hanya pada sarana dan prasarana," ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan menggunakan aplikasi SIMKOPDES untuk mencocokkan dokumen perencanaan dengan kondisi fisik di lapangan.

Aspek yang diperiksa meliputi bangunan gerai, sarana dan prasarana, kelengkapan toko, hingga kendaraan operasional.

Setelah pemeriksaan lapangan selesai, hasilnya masih harus dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani tim verifikasi.

‘’ "Saat ini masih dalam proses penandatanganan hasil verval oleh tim verval dalam berita acara,’’ ungkap Mujiati.

Meski telah menjalani verifikasi, gerai KDKMP belum otomatis dapat beroperasi.

Pengoperasian resmi dan penyerahan aset kepada pemerintah desa masih menunggu hasil akhir verval serta keputusan pemerintah pusat.

Mujiati menjelaskan, penilaian kelayakan gerai terbagi menjadi tiga kategori. Gerai berstatus layak dapat dipersiapkan untuk beroperasi, sedangkan gerai layak dengan catatan wajib menyelesaikan kekurangannya terlebih dahulu.

Adapun gerai yang tidak memenuhi kriteria akan masuk kategori tidak layak.

"Kategori terakhir adalah tidak layak bagi gerai yang belum memenuhi kriteria penentuan," terangnya.

Secara keseluruhan, terdapat 213 gedung KDKMP di Kabupaten Ngawi. Namun, proses verval yang telah dilaksanakan baru mencakup 103 gerai dan gudang.

Pemeriksaan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinkop UM, Bagian Perekonomian Setda Ngawi, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, badan pengelolaan keuangan daerah, dinas lingkungan hidup, serta dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman.

"Ada banyak OPD yang dolibatkan dalam proses verval ini," terangnya. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
simkopdes KDKMP Koperasi Merah Putih ngawi verval