Pada 2019, BPRS Ngawi memberikan dividen Rp 17 juta ke pemkab selaku pemilik saham minimal 90 persen. Besaran pembagian laba meroket menjadi Rp 581 juta tahun berikutnya. Keuntungan yang dibagi bertambah di angka Rp 846 juta tahun lalu.
‘’Sahamnya ada 20 ribu lembar dengan lebih dari 90 persen milik Pemkab Ngawi,’’ kata Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.
Pemkab merevisi Perda 2/2015 tentang Pendirian Perseroan Terbatas BPRS tahun ini. Raperda perubahannya tentang perusahaan perseroan daerah (perseroda) BPRS disahkan menjadi perda Rabu (28/12).
Amandemen itu menindaklanjuti aturan kaidah perbankan yang baru. ‘’Selama saham pengendali dipegang Pemkab Ngawi, maka aturannya perlu disesuaikan,’’ ujarnya.
Ony mengatakan, kepemilikan saham pemkab atas BPRS minimal 90 persen. Sedangkan sisanya diberikan ke pihak ketiga. Porsi besar itu bukan sekadar untuk menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD), melainkan juga bagian dari upaya mengentaskan kemiskinan. ‘’Melalui akses modal pelaku usaha kecil mikro menengah (UMKM),’’ ucapnya.
Ketua DPRD Ngawi Heru Kusnindar pertumbuhan BPRS Ngawi perlu diarahkan kemanfaatan masyarakat. Khususnya pelaku UMKM. ‘’Karena BPRS ini diciptakan untuk daya ungkit UMKM,’’ tuturnya. (sae/cor) Editor : Hengky Ristanto