NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Penetapan calon terpilih hasil Pilkada Ngawi 2024 memasuki tahap krusial.
Kendati hanya diikuti pasangan calon (paslon) tunggal, prosesnya penetapan calon terpilih hasil Pilkada Ngawi 2024 tetap menanti kepastian hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK).
walaupun, hasil rekapitulasi tingkat kabupaten oleh KPU Nawi menunjukkan jika perolehan suara sa duet petahana unggul jauh atas kotak kosong.
"Kami menunggu surat resmi BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dari MK,’’ kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi Samsu Mustakim, Rabu (11/12).
Samsu mengatakan, surat BRPK keluar setelah proses penerimaan gugatan perselisihan hasil pilkada pada 18 Desember nanti rampung.
"Pilkada Ngawi hampir pasti tidak menghadapi gugatan,’’ ujarnya.
Setelah BRPK diterima, KPU akan segera menetapkan paslon terpilih, yakni Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko.
Pasangan petahana menang telak melawan kotak kosong. Keduanya mengumpulkan 409.498 suara atau 94,08 persen. Sedangkan kotak kosong hanya 25.756 suara atau 5,92 persen.
Samsu mengklaim seluruh tahapan Pilkada berjalan lancar dan sesuai prosedur hingga penetapan akhir.
"Saat ini tim adhoc seperti PPS (panitia pemungutan suara) dan PPK (panitia pemilihan kecamatan) sedang menyusun SPj (surat pertanggungjawaban, Red) sambil menunggu BRPK,’’ pungkasnya. (sae/cor)
Editor : Budhi Prasetya