NGAWI – Vonis penjara 13 tahun dijatuhkan kepada Andika Rangga Utama, 31, warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar.
Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Andik Kristanto, 39, warga Desa Gelung, Kecamatan Paron.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ngawi juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 215 juta.
’’Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan,’’ ujar Hakim Ketua Sev Netral H. Halawa dalam persidangan, kemarin (13/3).
Hakim menjelaskan besaran restitusi tersebut mengacu pada perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Nilai tersebut ditetapkan berdasarkan sejumlah kerugian yang dialami keluarga korban akibat peristiwa pidana tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut komponen restitusi mencakup kerugian akibat hilangnya penghasilan keluarga serta kehilangan sosok pencari nafkah utama.
Korban diketahui meninggalkan seorang istri dan seorang anak yang masih duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar.
Anak tersebut masih membutuhkan dukungan biaya pendidikan serta kebutuhan hidup ke depan.
Selain itu, restitusi juga mencakup penggantian biaya perawatan medis yang sempat dikeluarkan sebelum korban meninggal dunia.
Majelis hakim menegaskan pemberian restitusi merupakan bentuk pemulihan atas kerugian yang dialami korban maupun keluarga korban.
’’Keputusan pemberian restitusi juga menjadi bentuk pengakuan atas penderitaan yang dialami korban dan keluarganya,’’ ujarnya.
Melalui putusan tersebut, pengadilan menegaskan bahwa peradilan tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada pelaku.
Namun juga memastikan adanya pemulihan yang adil bagi korban maupun keluarga yang terdampak tindak pidana. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto