Jawa Pos Radar Madiun - Langkah bersejarah dalam memperkuat fondasi kesetaraan hak konstitusional warga negara serta pemajuan nilai-nilai tradisi leluhur resmi diketuk oleh pemerintah pusat.
Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan secara sah menerbitkan draf payung hukum baru yang memberikan pengakuan ruang kultural secara penuh bagi kelompok penghayat di tanah air.
Menteri Kebudayaan RI dalam Surat Keputusan Nomor 135 Tahun 2026 menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pada acara penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang digelar di Jakarta pada Senin (6/7) malam, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan tujuan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Langkah ini diambil demi menegaskan kembali corak identitas kebangsaan Indonesia yang memang tidak dapat dilepaskan dari jalinan keragaman keyakinan sejak zaman dahulu kala.
"Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara," katanya memberikan draf sambutan hangat.
Fadli Zon juga menambahkan bahwa keputusan ini menjadi bukti nyata penegasan hukum mengenai hadirnya jaminan perlindungan dari pihak otoritas negara tanpa membeda-bedakan latar belakang kelompok.
"And tadi, yang berulang kali disebut, negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus," katanya menjamin pemenuhan hak kemerdekaan berkeyakinan.
Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, menurut dia, juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memenuhi hak penghayat kepercayaan terhadap Tuhan di Indonesia.
Ia mengatakan bahwa penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan dapat mendorong upaya pelindungan dan pemajuan kebudayaan serta memperkokoh persatuan nasional.
Baca Juga: Lakukan Restrukturisasi Global, Microsoft Umumkan PHK Massal Terhadap 4.800 Karyawan
Rekam Jejak Tokoh Intelektual Wongsonegoro dan Perjuangan Panjang Dua Dekade
Penetapan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, menurut dia, tidak lepas dari sejarah pengakuan terhadap penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pemilihan tanggal tersebut memiliki kaitan spiritual dan historis yang sangat kuat dengan pergerakan tokoh nasional di masa lampau yang konsisten memperjuangkan eksistensi kepercayaan lokal.
"Wongsonegoro ini juga seorang intelektual yang menyematkan kata kepercayaan itu pada tanggal 13 Juli dan menjadi bagian yang penting di dalam pengakuan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Masa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara penetapan hari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," katanya merujuk pada tokoh penghayat kepercayaan kepada Tuhan.
Di sisi lain, perjalanan lahirnya regulasi ini sebenarnya membutuhkan waktu yang tidak sebentar karena harus melewati dinamika draf kajian birokrasi yang panjang.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan mengatakan bahwa usul penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah diajukan sejak tahun 2005 oleh para penghayat kepercayaan dan organisasi terkait.
Baca Juga: Casio AW-80-1AVDF Telememo 30: Jam Tangan Klasik Elegan yang Tetap Relevan di Era Kecerdasan Buatan
Respons Apresiasi MLKI dan Penyusunan draf Program Kerja Strategis Nasional
Kabar baik ini langsung disambut dengan rasa syukur dan kebahagiaan mendalam oleh jajaran pengurus pusat wadah komunikasi para penghayat di tanah air.
Ketua MLKI Naen Soeryono mengatakan bahwa penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan wujud pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai warga negara Indonesia.
Kebijakan ini sekaligus memutus rantai diskriminasi administratif dan memberikan kepastian hukum bagi jutaan penganut kepercayaan lokal dari sabang sampai merauke.
"Penetapan tanggal 13 Juli juga selaras dengan aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan, karena memiliki jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi negara, sehingga menjadi simbol pemersatu bagi penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia," katanya menegaskan nilai sakral tanggal tersebut.
Menurut dia, peringatan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa akan menghadirkan momentum untuk meningkatkan upaya pelestarian nilai-nilai leluhur bangsa.
Menindaklanjuti ketetapan SK Menteri ini, pihak organisasi sudah bersiap mengambil langkah konkret untuk menyusun peta jalan pergerakan kelembagaan ke depan.
Dia menyampaikan bahwa MLKI akan menyusun program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang untuk meningkatkan peran masyarakat penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam pemajuan kebudayaan dan pembangunan nasional. (naz)
Editor : Mizan Ahsani