Oleh: Febri Dady Setiawan
Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
WAJIB pajak (WP) dibedakan orang pribadi dan badan. Sebagaimana diatur UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. WP badan dapat berbentuk perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer, BUMN, BUMD, koperasi, dan yayasan. Mereka harus menyelenggarakan pembukuan yang diperlukan untuk menyusun laporan laba rugi. Tujuannya, agar dapat menentukan jumlah pajak yang harus dibayar.
Faktanya, belum semua WP badan mampu menyelenggarakan pembukuan dengan baik. Terutama WP badan yang baru terdaftar dan masih berkategori UMKM. Nah, pemerintah kembali memberikan kemudahan bagi WP badan yang masih tergolong UMKM memenuhi kewajiban perpajakannya. Sebagaimana diatur dalam PP 55/2022.
Khusus WP badan beromzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif PPh Final Pasal 4 Ayat 2 sebesar 0,5 persen dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan WP koperasi, CV, firma, BUMDes bersama, perseroan perseorangan dapat menggunakan tarif 0,5 persen selama empat tahun sejak terdaftar.
Sedangkan, perseroan terbatas dapat menggunakan tarif 0,5 persen selama tiga tahun sejak tahun terdaftar. Jangka waktu diatur guna memberikan kesempatan WP belajar sebelum menyelenggarakan pembukuan serta membuat laporan keuangan untuk menentukan penghasilan kena pajak.
Namun, bagaimana jika terdapat WP badan baru yang sudah bisa menyelenggarakan pembukuan dan bermaksud untuk menggunakan tarif PPh umum? Pada proses pendaftaran, WP dapat memilih tarif PPh umum. Pemilihan tarif tersebut dapat disampaikan melalui menu Konfirmasi Status Wajib Pajak di laman www.djponline.pajak.go.id.
Apabila membutuhkan asistensi atau informasi terkait perpajakan dapat melakukan konsultasi melalui WA KPP Pratama Ponorogo, melalui nomor yang tercantum pada laman https://linktr.ee/kpppratamaponorogo. (bar/prog)
Baca Juga: Dua Pemdes Terindikasi Tunggak Pajak, Diberi Tenggat Pelunasan hingga 31 Desember
Editor : Nur Wachid