Oleh: Wida Ari
Penyuluh Pajak KPP Ponorogo
PADA edisi sebelumnya, telah dibahas kemudahan penghitungan pajak bagi Wajib Pajak (WP) Badan UMKM sesuai PP 55/2022. Lantas bagaimana perlakuan bagi WP setelah jangka waktu tertentu yang diatur pada PP tersebut berakhir?
Pasal 17 (1b) UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa tarif pajak Penghasilan Kena Pajak WP yang berlaku 2022 adalah 22 persen. Khusus WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto Rp 50 miliar dapat fasilitas berupa pengurangan tarif 50 persen dari tarif tersebut (22 persen dari peredaran bruto sampai Rp 4,8 miliar). Sebagaimana diatur Pasal 31E UU 36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan.
Contohnya, Koperasi XYZ terdaftar sebagai WP 2018 lalu membukukan omzet Rp 100 juta pada 2022 dan SHU sebesar Rp 10 juta. Bagaimana hitungannya? Koperasi tersebut berhak menggunakan tarif PPh 0,5 persen dari penghasilan bruto tiap bulannya terhitung empat tahun pajak (2018-2021). Mulai tahun pajak 2022, menggunakan tarif PPh umum, yakni 50 persen dikali 22 persen dikali Rp 10 juta, hasilnya Rp 1,1 juta.
Penentuan dimulainya tahun pajak menggunakan tarif PPh umum adalah untuk WP koperasi, CV, firma, BUMDes, BUMDes Bersama, perseroan perorangan selama empat tahun. Sedangkan, untuk perseroan terbatas selama tiga tahun dari tahun pajak 2018 atau tanggal terdaftar apabila WP terdaftar setelah tahun pajak 2018. WP yang membutuhkan asistensi atau informasi terkait perpajakan dapat konsultasi melalui WA KPP Pratama Ponorogo, melalui nomor yang tercantum pada laman https://linktr.ee/kpppratamaponorogo. (bar/prog)
Baca Juga: Kemudahan Wajib Pajak Badan UMKM
Editor : Nur Wachid