Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Surat Imbauan Pajak

Nur Wachid • Rabu, 22 November 2023 | 13:30 WIB
Kolom Pojok Pajak oleh KPP Pratama Ponorogo. (ISTIMEWA)
Kolom Pojok Pajak oleh KPP Pratama Ponorogo. (ISTIMEWA)
Photo
Photo

Oleh: Hestiana Ariefah

Account Representative KPP Pratama Ponorogo

 

SURAT imbauan diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai salah satu bentuk penelitian kepatuhan formal perpajakan. Apabila hasil penelitian terhadap wajib pajak menunjukkan adanya ketidakpatuhan formal. Sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Mengacu SE Dirjen Pajak SE-05/PJ/2022, ada berbagai latar belakang maupun tujuan diterbitkannya surat imbauan. Pertama, surat imbauan untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Misalnya, wajib pajak memiliki omset lebih dari Rp 4,8 miliar setahun, namun belum mengukuhkan diri sebagai PKP, maka perlu diterbitkan surat imbauan.

Baca Juga: Semangat Hari Pahlawan Dorong Pajak Bangsa

Kedua, surat imbauan diterbitkan untuk memenuhi kewajiban angsuran pajak tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak. Surat imbauan diterbitkan apabila angsuran pajak belum dipenuhi sampai jatuh tempo pembayaran, masih terdapat kekurangan angsuran pajak tahun berjalan, maupun peningkatan pembayaran angsuran pajak.

Ketiga, surat imbauan diterbitkan untuk pembetulan laporan pajak. Termasuk memperbaiki kesalahan penulisan dan atau melengkapi pengisiannya, serta membetulkan laporan pajak dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Terakhir, surat imbauan diterbitkan untuk memenuhi kewajiban atau ketentuan formal perpajakan lainnya.

Jika kawan pajak pernah menerima surat imbauan serupa, jangan ragu segera konfirmasi petugas terkait. Atau dapat berkonsultasi melalui saluran resmi KPP Pratama Ponorogo di linktr.ee/kpppratamaponorogo. (bar/prog)

Baca Juga: Kemudahan Wajib Pajak Badan UMKM (2)

Editor : Nur Wachid
#wajib #surat #pojok #imbauan #pajak