Oleh: Purwati
Account Representative KPP Ponorogo
TANAH dan atau bangunan menjadi pilihan investasi menjanjikan. Penghasilannya dari hasil menyewakan tanah, rumah, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, maupun rumah toko.
Perlu diketahui, penghasilan dari persewaan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pengecualian, jasa pelayanan penginapan (kos-kosan) beserta akomodasinya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tarif yang dikenakan sepuluh persen dari nilai persewaan (jumlah bruto). Tarif tersebut juga berlaku sama, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Baca Juga: Surat Imbauan Pajak
Lantas bagaimana mekanisme pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan atau bangunan? Dilakukan melalui pemotongan oleh pihak penyewa.
Pemotong pajak meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Jika penyewa bukan sebagai pemotong pajak, maka Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) wajib disetor sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan.
Apabila Kawan Pajak membutuhkan asistensi atau informasi terkait perpajakan, dapat konsultasi melalui Whatsapp (WA) KPP Pratama Ponorogo melalui nomor yang tercantum pada laman https://linktr.ee/kpppratamaponorogo. (bar/prog)
Baca Juga: Semangat Hari Pahlawan Dorong Pajak Bangsa
Editor : Nur Wachid