Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Beli Rumah Gratis PPN

Nur Wachid • Rabu, 13 Desember 2023 - 13:30 WIB

Kolom Pojok Pajak oleh KPP Pratama Ponorogo. (ISTIMEWA)
Kolom Pojok Pajak oleh KPP Pratama Ponorogo. (ISTIMEWA)

Photo
Photo

Oleh: Febri Dady Setiawan

Penyuluh Pajak KPP Pratama Ponorogo

 

PEMERINTAH mendukung sektor industri perumahan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global.

Pemerintah menerbitkan regulasi pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun).

Artinya, PPN tersebut ditanggung pemerintah (DTP). Sebagaimana PMK 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. 

Syaratnya, harga jual maksimal Rp 5 miliar, diserahkan kondisi siap huni per 1 November 2023 – 31 Desember 2024 dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST), mendapat kode identitas rumah, serta kali pertama diserahkan pengusaha kena pajak penjual.

Baca Juga: Surat Imbauan Pajak

Adapun insentif PPN DTP tergantung waktu penyerahan unit. BAST tertanggal 1 November 2023 – 30 Juni 2024 sebesar 100 persen dari PPN terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar.

Sedangkan, BAST per 1 Juli 2024 – 31 Desember 2024 dapat insentif 50 persen dari PPN terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp 2 miliar.

Perlu diingat, Pengusaha Kena Pajak penjual membuat faktur sesuai ketentuan perpajakan. Serta melaporkan realisasi pemanfaatan insentif PPN DTP melalui SPT Masa PPN.

Jika ada pertanyaan, silahkan sampaikan melalui saluran konsultasi KPP Pratama Ponorogo yang dapat diakses di linktr.ee/kpppratamaponorogo(bar/prog)

Baca Juga: Semangat Hari Pahlawan Dorong Pajak Bangsa

Editor : Nur Wachid
#perumahan #rumah #pojok #pajak #ppn #insentif