Oleh: Trisno Yulianto
Dua puluh dua kepala daerah terpilih hasil Pilkada langsung dan serentak tanggal 27 November 2024 di Jawa Timur yang telah ditetapkan KPUD rencananya akan dilantik tanggal 6 dan 10 Februari 2024 di Istana Negara.
Kepastian rencana pelantikan Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih tersebut dinyatakan oleh Mendagri Tito Karnavian (Jawa Pos, 21 Januari 2024) sebagai langkah politis mematangkan desain konsolidasi nasional pusat dengan daerah dalam kerangka program retret kepala daerah.
Di Wilayah Madiun Raya dan sekitarnya tercatat ada Lima pasangan calon Kepala Daerah -wakil kepala daerah terpilih yang akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto yakni duet Maidi–Bagus Panuntun (Kota Madiun), Ony Anwar Harsono–Dwi Rianto Jatmiko (Ngawi) dan Hari Wuryanto–Purnomo Hadi (Kabupaten Madiun), Indrata Nur Bayuaji–Gagarin Sumrambah (Pacitan) dan Mochamad Nur Arifin–Syah Muhammad Kartanagara (Trenggalek).
Pelantikan kepala daerah terpilih oleh presiden kental dengan tafsir kepentingan politik kekuasaan.
Menjadi penanda sosiologis (sociological signed) bahwa presiden sebagai representasi kekuasaan pemerintah pusat ingin memastikan kepatuhan politik para kepala daerah yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai konteks UU 23/2014.
Kepatuhan politik kepala daerah untuk menavigasi penyelenggaraan program kegiatan yang dimandatkan oleh pemerintah pusat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU 23/2014, pemerintah daerah harus melaksanaan urusan wajib yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Urusan wajb dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum dan penataan ruang, trantibumlinmas, dan perumahan rakyat–kawasan permukiman.
Pemerintah pusat menetapkan standar pelayanan minimal (SPM) yang harus di realisasikan melalui program kegiatan yang ditopang alokasi APBD kabupaten/kota dan APBD provinsi.
Related dengan program unggulan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, kepala daerah akan didorong menjadi suksesor penyelenggaraan program unggulan nasional yakni program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Ketahanan (swasembada) Pangan.
Kepala daerah sebagai pemimpin birokrasi pemerintahan daerah wajib mendukung penuh program MBG dan Swasembada Pangan sepenuh-penuhnya. Termasuk tentunya dalam “gotong royong” APBD untuk membiayai program MBG dan Swasembada Pangan.
Mendagri Tito Karnavian sendiri sudah menyampaikan warning terkait politik anggaran di daerah untuk mendukung program MBG dan Swasembada Pangan.
Upaya memastikan ketaatan politik kepala daerah oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah tindakan insubordinasi dan “pembangkangan” dari para kepala daerah yang secara warna politik bukan berasal dari poros koalisi Indonesia Maju (KIM).
Prabowo Subianto yang memiliki rekam jejak dan karir kemiliteran tidak ingin kepala daerah “mbalelo” dari satu kesatuan gerak pelaksanaan program unggulan pemerintah pusat.
Meminjam terminologi Prof Dr Harold Crouch disebut dengan istilah supremasi komando (the supreme of Command).
Konteks dengan realitas politik tersebut maka lima kepala daerah terpilih di Madiun Raya dan sekitarnya -menyisakan kepala daerah terpilih Magetan dan Ponorogo yang sedang bersengketa di MK- wajib nantinya menyukseskan program strategis nasional MBG yang didesain pemerintah pusat.
Saat ini, program MBG masih di-handle institusi militer teritorial dalam kerangka pilot project dan terbuka kemungkinan pasca pelantikan kepala daerah akan dijadikan person in charge (PIC) program MBG.
Karena kepala daerah yang memimpin struktur organisasi perangkat daerah yang terkait langsung dengan program MBG yakni dinas pendidikan, dinas pertanian dan ketahanan pangan, dinas kesehatan, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa.
APBD Kota Madiun, Ngawi, Kabupaten Madiun, Trenggalek, dan Pacitan terbuka untuk di refocusing dalam rangka membantu pembiayaan program MBG.
Alokasi anggaran program MBG sebesar Rp 71 triliun dalam profil APBN 2025 dan rencananya tahun 2026 akan ditambah Rp 100 triliun tidak akan cukup untuk pembiayaan program MBG bagi 15 juta siswa atau anak seluruh Indonesia pada September 2025.
Maka, muncul wacana urunan APBD, dari CSR korporasi hingga dana zakat yang akan digunakan.
Posisi demikian boleh jadi disebut sebagai awal politik resentralisasi. Kepala daerah dan pemerintah daerah ditundukkan secara taklid tanpa reserve pada kebijakan politik pemerintah pusat.
Pemerintah daerah semakin tidak memiliki otonomi untuk melaksanakan program pilihan yang sesungguhnya dibutuhkan oleh masyarakat.
Otonomi daerah yang telah direduksi dari konsep awal di UU 22/1999 sebagai desentralisasi yang luas menjadi otonomi daerah yang terbatas dalam UU 23/2014 semakin dikebiri.
Kepala daerah diletakkan dalam tafsir sebagai pembantu presiden. Pemerintah daerah sebagai bawahan pemerintah pusat.
Indikasi resentralisasi kekuasaan juga semakin nampak dari upaya revisi UU ASN. Di mana ada wacana bahwa ASN dalam jabatan struktural eselon 2, yakni kepala dinas dan sekretaris daerah akan ditarik menjadi ASN pegawai pemerintah pusat (kementerian/lembaga).
Jika wacana tersebut terealisasi dalam pengesahan UU ASN yang baru dipastikan bupati/wali kota dan gubernur hanya memiliki kewenangan mengatur dan membina para pejabat struktural eselon 3 dan staf fungsional maupun pelaksana dalam organisasi pemerintah daerah.
Gubernur, bupati/wali kota tidak memiliki kewenangan dalam mengangkat, memindahkan dan memberhentikan jabatan struktural eselon 2 dalam organisasi perangkat daerah.
Ironisnya, secara bersamaan revisi UU TNI dan UU Polri jabatan eselon 1 dan kemungkinan eselon 2 dalam struktur birokrasi pemerintahan sipil bisa dijabat oleh perwira TNI/Polri aktif. Jelas merupakan diskriminasi politik di tubuh birokrasi yang menyedihkan. (*/bersambung)
*) Penulis adalah Koordinator Forum Kajian Ekonomi Perdesaan
Editor : Hengky Ristanto