Oleh: Puji Setiyorini, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan
BERANGKAT dari kebutuhan akan regulasi dalam rangka pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel dan fleksibel maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2025, yang bertujuan untuk memperbarui kebijakan di bidang administrasi perpajakan dan pengelolaan kekayaan negara dan menjadi landasan penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dengan menimbang untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan dan melaksanakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, dianggap perlu melakukan penyesuaian ketentuan teknis mengenai pelaporan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea meteraiyang merupakan cikal bakal terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 dan berlaku pada saat ditetapkan yaitu pada tanggal 22 Mei 2025 Tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas barang Mewah, Dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Beleid ini terdiri atas 10 Bab, dan terkait Klaster PPN dijelaskan di dalam Bab III mengenai Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Bab ini terbagi menjadi 4 (empat) bagian yaitu:
Bagian Kesatu mengenai Ketentuan Umum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Bagian Kedua mengenai Faktur Pajak yang terdiri atas9 (sembilan) paragrafyaitu,
Paragraf 1 : Ketentuan Umum Faktur Pajak
Paragraf 2 : Kewajiban dan Saat Pembuatan Faktur Pajak
Paragraf 3 : Keterangan dalam Faktur Pajak dan Ketentuan Pengisian Keterangan dalam Faktur Pajak.
Paragraf 4 : Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak
Paragraf 5 : Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak
Paragraf 6 : Faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
Paragraf 7 : Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak, Faktur Pajak Tidak Lengkap, Faktur Pajak Terlambat Dibuat, dan Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat
Paragraf 8 : Pelaporan Faktur Pajak
Paragraf 9 : Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar
Bagian Ketiga mengenai Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Bagian Keempat mengenai Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan terbagi atas 3 (tiga) paragraf yaitu,
Paragraf 1 : Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena
Pajak
Paragraf 2 : Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
Paragraf 3 : Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan pihak Lain, yang Bukan Merupakan Pengusaha Kena Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak senantiasa berupaya memberikan kemudahan-kemudahan yang dapat dinikmati oleh Wajib Pajak, salah satu kemudahan yang diberikan antara lain hasil inovasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu, penyempurnaan fitur “Posting SPT”yang muncul pada menu konsep SPT Masa PPN di Coretax System yang ditujukan untuk membantu proses pemutakhiran data faktur dan memudahkan wajib pajak dalam proses finalisasi draft SPT Masa PPN sebelum melakukan submit (pelaporan) SPT Masa PPN.
Fitur terbaru ini dirancang untuk membantu PKP dalam:
1. Memperbarui data faktur pajak secara otomatis sebelum submit SPT, memastikan data pada induk SPT Masa PPN selalu terkini.
2. Mencegah duplikasi data yang kerap menjadi kendala dalam pelaporan.
3. Mengatasi masalah teknis seperti data faktur yang tidak muncul, sebagian terprepopulasi,
atau kesalahan penghitungan.
Terdapat beberapa hal yang diatur dalam PER-11/PJ/2025, salah satunya adalah mengenai Batas Waktu Unggah (Upload)e-Faktur. Batas waktu pengunggahan (upload) faktur pajak elektronik atau e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang semula tanggal 15 bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022 diubah menjadi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Dan e-Fakturwajib diunggah (di-upload) menggunakan modul e-Faktur untuk memperoleh persetujuan DJP.
e-Faktur yang tidakmemperoleh persetujuan DJP bukan merupakan FAKTUR PAJAK.
Bagaimana agar memperoleh persetujuan DJP? tentunya harus memenuhi syarat persetujuan DJP yaitu, e-Faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
Poin lain yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak adalah Kode Transaksi dalam pembuatan Faktur Pajak. Berdasarkan Lampiran huruf D Pasal 37 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 adalah sebagai berikut:
Kode Faktur Keterangan
01 Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP
02 Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN Instansi Pemerintah yang PPN/PPnBM nya dipungut oleh Instansi Pemerintah
03 Penyerahan BKP/JKP kepada:
a. pemungut PPN lainnya (selain Instansi Pemerintah) yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya; dan
b. pembeli BKP atau penerima JKP termasuk pemungut PPN sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang seluruh PPN/PPnBM-nya dipungut oleh Pihak Lain cfm. Pasal 32A UU KUP 04 Penyerahan BKP/JKP yang DPP-nya menggunakan nilai lain cfm. Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP 05 Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu cfm.
Pasal 9A ayat (1) UU PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP 06 Penyerahan BKP kepada turis yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing yang PPN-nya dipungut oleh PKP Toko Retail
07 Penyerahan BKP/JKP yang PPN/PPnBM-nya mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah
08 Penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM
09 Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan cfm. Pasal 16D UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP
10 Penyerahan lainnya yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP (menggunakan tarif selain Pasal 7 ayat (1) UU PPN
Dengan memperhatikan dan memahami beberapa perubahan sebagaimana ketentuan yang di atur di dalam PER-11/PJ/2025 tersebut, semoga lebih dapat memudahkan PKP dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, daripembuatan faktur pajak keluaran hingga pelaporan SPT Masa PPN dengan lebih baik. (*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja