Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

DJP Terapkan Coretax, SPT Tahunan 2025 Lewat Sistem Baru

Alfian Fachrudin • Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:11 WIB
Ilustrasi Coretax.
Ilustrasi Coretax.
Photo
Photo

Oleh: Darmini Setyo Pinurbo, S.E.

Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Ponorogo

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax mulai 1 Januari 2025.

Sistem ini dirancang untuk memodernisasi layanan perpajakan dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti.

Mulai pendaftaran NPWP, pelaporan, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Melalui Coretax, masyarakat dapat melaksanakan seluruh hak dan kewajiban perpajakannya dalam satu aplikasi terpadu.

Salah satu kewajiban penting yang harus dilakukan adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

SPT Tahunan Orang Pribadi wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan SPT Tahunan Badan paling lambat empat bulan.

Berbeda dari tahun sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tidak lagi dilakukan melalui DJP Online, melainkan wajib menggunakan Coretax.

DJP Online hanya berlaku untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya.

Untuk menggunakan Coretax, Wajib Pajak harus melakukan aktivasi akun melalui laman resmi www.coretaxdjp.pajak.go.id.

Proses aktivasi meliputi verifikasi data, swafoto untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan pembuatan kata sandi baru melalui link yang dikirim ke email Wajib Pajak.

Setelah aktivasi, Wajib Pajak wajib mengajukan permintaan Kode Otorisasi DJP sebagai alat verifikasi tanda tangan elektronik, dengan membuat passphrase sesuai ketentuan.

Langkah selanjutnya, memastikan sertifikat digital berstatus valid. Jika status belum valid, Wajib Pajak dapat memeriksa dan memperbarui melalui menu “Profil Saya” di portal Coretax.

Dengan sistem ini, DJP berharap pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan akurat.

Coretax diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya secara digital dan terintegrasi. (*)

Editor : Mizan Ahsani
#2025 #Coretax #spt tahunan #pajak