Oleh: Aziz Iwan Muttaqin*
Kesehatan sistem pendidikan dasar kita sering diukur dari rasio guru dan siswa. Data nasional menunjukkan bahwa rasio guru dibandingkan murid di Sekolah Dasar (SD) saat ini rata-rata berada di kisaran 1:5 hingga 1:15.
Angka ini tampak ideal, bahkan "mewah" jika dibandingkan standar global.
Namun, rasio yang terlalu rendah ini justru merupakan sinyal adanya inefisiensi struktural yang harus segera diatasi dengan penataan ulang (rasionalisasi) jumlah SD Negeri.
Rasio Rendah, Anggaran Tinggi
Regulasi pendidikan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, menyiratkan rasio ideal guru-siswa berada di sekitar 1:20. Sementara itu, Standar Pelayanan Minimum (SPM) membatasi jumlah siswa maksimum per rombongan belajar (kelas) adalah 28 orang.
Faktanya, banyak SD Negeri di Indonesia, khususnya di daerah perkotaan yang padat penduduk, memiliki jumlah siswa yang sangat sedikit (di bawah 120 siswa) dalam satu sekolah.
Sekolah-sekolah kecil ini, karena alasan administratif, harus tetap mempertahankan minimal enam guru kelas.
Akibatnya, rasio guru-siswa di sekolah-sekolah tersebut bisa terjun bebas menjadi 1:10 atau bahkan lebih rendah.
Apa dampaknya?
1. Inefisiensi Anggaran
Kelebihan guru (guru yang tidak produktif karena jumlah siswa minim) menyebabkan pemborosan anggaran negara yang besar, terutama untuk pos gaji dan tunjangan.
Dana triliunan rupiah yang terbuang ini seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan fasilitas yang lebih baik atau peningkatan kualitas pelatihan guru.
2. Kualitas Terjebak
Sekolah dengan siswa minim sering kesulitan menyediakan fasilitas pendukung yang memadai seperti laboratorium, perpustakaan, atau bahkan manajemen sekolah yang profesional, yang akhirnya menghambat peningkatan mutu.
Regrouping Adalah Solusi Rasional
Solusi ilmiah dan administratif yang paling tepat untuk mengatasi masalah ini adalah regrouping (penggabungan) SD Negeri kecil yang lokasinya berdekatan.
Rasionalisasi ini harus berdasarkan pada standar rasio yang sehat dan efisien.
Pemerintah harus berpegangan pada target standar rombongan belajar (rombel), yaitu memastikan setiap rombel terisi penuh, idealnya 28 hingga 32 siswa.
Penyesuaian jumlah SD Negeri melalui regrouping akan secara otomatis menaikkan rasio guru-siswa mendekati standar 1:20.
Dampak Positif Rasionalisasi
Penataan ulang ini bukan sekadar urusan memindahkan guru dan siswa, tetapi sebuah investasi jangka panjang:
1. Peningkatan Fasilitas dan Mutu
Sekolah hasil regrouping akan memiliki jumlah siswa yang lebih besar, memusatkan alokasi dana operasional sekolah (BOS) ke satu institusi.
Hasilnya, sekolah mampu membangun fasilitas yang lebih layak, memiliki perpustakaan yang lengkap, dan memanfaatkan teknologi pembelajaran secara maksimal.
2. Pemerataan Beban Kerja Guru
Regrouping memastikan bahwa setiap guru memiliki beban mengajar yang optimal (minimal 24 jam tatap muka seminggu), sehingga tidak ada lagi guru yang dibayar penuh tetapi jam mengajarnya minim.
3. Penguatan Manajemen
Sekolah yang lebih besar cenderung memiliki struktur manajemen yang lebih kuat dan profesional, yang krusial untuk implementasi kurikulum dan program peningkatan kualitas pendidikan.
Penyesuaian jumlah SD Negeri dengan standar rasio yang ada adalah langkah berani yang harus diambil oleh pemerintah daerah dan pusat.
Ini adalah kebijakan berbasis data untuk mencapai efisiensi anggaran dan, yang jauh lebih penting, menjamin pemerataan mutu pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
Kita harus beralih dari kuantitas sekolah yang tersebar, menuju kualitas sekolah yang terpusat dan optimal. (*)
*Penulis: Aziz Iwan Muttaqin
Guru SD, pemerhati kebijakan pendidikan dan partisipasi masyarakat sekolah
Editor : Mizan Ahsani