Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Coretax dan Kode Otorisasi: Simbol Era Baru Pajak Digital

Alfian Fachrudin • Kamis, 13 November 2025 | 22:30 WIB
Photo
Photo

Oleh: Dony Purnomo Sidik, SE

Fungsional Penyuluh Ahli Pertama KPP Pratama Ponorogo 

TAHUN 2025 menjadi penanda era baru dalam administrasi perpajakan Indonesia. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan sistem administrasi modern bernama Coretax.

Sejak masa pajak Januari 2025, seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dilakukan melalui sistem digital ini.

Coretax hadir sebagai bagian dari transformasi digital pajak.

Pelaporan SPT Masa sudah dilakukan secara online sejak awal tahun, sementara SPT Tahunan (baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha) akan sepenuhnya menggunakan Coretax mulai tahun pajak 2025.

Dengan demikian, tanda tangan manual digantikan oleh kode otorisasi atau sertifikat digital sebagai bukti sah pelaporan. 

Layanan sertifikat digital ini tersedia di akun Coretax Wajib Pajak Orang Pribadi.

Prosesnya relatif sederhana. Wajib pajak masuk ke menu Portal Saya, memilih permintaan kode otorisasi, lalu menentukan penyedia sertifikat digital.

Ada beberapa pilihan seperti Privy ID, Vida, Vinotek, dan Xignature.

Namun, DJP juga menyediakan opsi langsung berupa Kode Otorisasi DJP.

Baca Juga: Terseret OTT Bupati Ponorogo, Indah Bekti Pratiwi Ajukan Perceraian dengan Suami

Wajib Pajak cukup membuat passphrase (frasa sandi) dengan ketentuan minimum delapan karakter kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus. Sertifikat digital ini berlaku selama dua tahun. 

Menjelang akhir 2025, kita diingatkan bahwa awal tahun 2026 akan menjadi ujian pertama pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.

Maka, tidak ada pilihan lain selain segera beradaptasi. Aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah menuju era baru pajak digital Indonesia. (*)

Editor : Mizan Ahsani
#Coretax #digital #pajak #Otorisasi #kode