Oleh: Trisno Yulianto
Awal November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan kinerja tajam lewat operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Riau dan Bupati Ponorogo.
Gubernur Riau Abdul Wahid diamankan saat sedang ngopi bersama Bupati Siak Afni Zulkifli pada 3 November.
Selain itu, KPK juga menangkap M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, dan Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur. Mereka dikenai pasal pemerasan.
OTT berikutnya menyasar Ponorogo.
Pada 7 November, KPK menetapkan Bupati Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap promosi jabatan perangkat daerah, proyek RSUD Ponorogo, dan sejumlah perkara lain.
Ia ditetapkan bersama Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, serta Sucipto, rekanan proyek.
Deretan kasus itu menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat korupsi dalam dua dekade terakhir.
Tercatat 31 gubernur serta 171 wali kota dan bupati menjadi terpidana.
Fakta tersebut menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat lokal sekaligus kontradiksi pelaksanaan otonomi daerah.
Sebagian pengamat politik menilai korupsi kepala daerah dipicu mahalnya biaya elektoral.
Politik uang, mahar partai, hingga ongkos kampanye membuat kepala daerah berupaya “mengembalikan modal” lewat praktik korupsi.
Namun analis sosiologi birokrasi melihat penyebabnya lebih kompleks.
Selain ongkos politik, faktor psikosial dan subjektivitas pemimpin yang rakus serta keinginan memperkaya diri ikut memicu penyimpangan anggaran.
Korupsi kepala daerah juga tidak dapat dipisahkan dari kultur birokrasi yang korup.
Habitus dan pola kerja yang permisif terhadap penyimpangan membuat siapa pun pemimpinnya berpotensi terseret.
Kepala daerah yang rakus akan makin berani jika ditopang birokrasi yang korup.
Sebaliknya, pemimpin bersih pun bisa terjebak jika birokrasi tetap kotor.
Secara faktual, pola korupsi kepala daerah bisa dikelompokkan ke beberapa bentuk.
Pertama, korupsi proyek dan anggaran organisasi perangkat daerah.
Fee proyek menjadi praktik yang lazim, dengan besaran setoran mengikuti pagu anggaran.
Kedua, pengondisian proyek besar untuk rekanan tertentu.
Ketiga, tarif dalam penetapan jabatan struktural melalui jual-beli posisi.
Keempat, pemerasan BUMD dan dinas untuk setoran rutin.
Kelima, permainan dalam penjualan aset daerah serta pengadaan barang dan jasa bernilai besar.
Fenomena tersebut merupakan wajah politik anggaran tingkat lokal.
Pada level pusat, praktik korupsi justru lebih brutal karena dilindungi kekuatan politik dan aparat keamanan.
Korupsi kepala daerah tidak hanya hasil mahalnya Pilkada, tetapi juga warisan kultur politik Orde Baru.
Pada masa itu, perilaku koruptif sulit diungkap karena aparat kekuasaan melindungi pelakunya.
Kasus pembunuhan jurnalis Fuad Muhammad Syafrudin (Udin) menjadi bukti betapa kuatnya represi terhadap upaya membuka korupsi.
Upaya menegakkan pemerintahan daerah tanpa korupsi mensyaratkan birokrasi bersih, partai politik yang tidak transaksional, integritas calon kepala daerah, dan budaya antikorupsi di masyarakat.
Politik uang harus ditolak sejak awal. Kepala daerah yang bermoral bukan soal kaya atau tidak, tetapi soal komitmen menegakkan kaidah antikorupsi dalam setiap kebijakan publik. (*)
*) Penulis adalah Koordinator Forum Kajian Demokrasi Deliberasi
Editor : Hengky Ristanto