Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat: Dinilai Jadi Benteng HAM Bagi Tersangka, Korban, Saksi hingga Kelompok Rentan

Eric Wibowo • Kamis, 18 Desember 2025 | 16:35 WIB
Citra Anggun Puspita, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Negeri Surabaya.
Citra Anggun Puspita, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Negeri Surabaya.

Oleh: Citra Anggun Puspita*

RANCANGAN Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disahkan oleh DPR pada 18 November 2025 menjadi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), atau yang sering disebut KUHAP baru dan akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 menggantikan KUHAP yang lama (UU No. 8 Tahun 1981), kembali menyorot penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

Salah satu perubahan krusial tercermin dalam Pasal 32 pada KUHAP baru, yang mana dalam pasal tersebut tidak lagi memposisikan advokat sekadar sebagai pendamping pasif, namun menegaskan tugas dan peran aktif advokat sejak tahap awal proses hukum, termasuk dalam mengawal prosedur pemeriksaan dan menjamin hak-hak tersangka atau terdakwa, yang bahkan dalam KUHAP baru ini juga dijelaskan adanya pendampingan khusus terhadap hak-hak para korban, saksi hingga kelompok rentan.

Dalam Pasal 32 ayat (2) KUHAP baru secara spesifik menyinggung adanya peran aktif advokat yang menyebutkan bahwa, “Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan”.

Diperkuat kembali dalam penegasan lebih lanjut pada ayat (3) yang menyebutkan bahwa, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam berita acara”. Hal ini jelas menguatkan peran fungsi advokat dalam keseimbangan sistem peradilan pidana sesuai dalam Pasal 2, yang mana adanya keseimbangan hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum dan melaksanakan pidana, namun tetap harus memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Berbeda dengan KUHAP lama yang hanya menegaskan hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantun hukum dari penasihat hukum. Namun, dalam aturan tersebut yang dinilai belum cukup menjamin keterlibatan advokat secara efektif.

Karena dalam praktiknya, kehadiran advokat kerap dipersempit sebatas formalitas, terutama pada tahap penyidikan. Advokat hanya diperlakukan sebagai pendamping yang tidak diberikan kesempatan bagi tersangka untuk berdiskusi dengan advokat selama menjalani masa BAP oleh penyidik, maupun mengajukan keberatan bagi kliennya.

Sehingga adanya perubahan penguatan terhadap peran advokat tersebut yang diharapkan sesuai dengan filosofis hukum acara pidana, yang mana hal tersebut bukan untuk menghukum pelaku, namun untuk mencegah tindak kesewenang-wenangan aparat. Aparat berhak untuk bertindak, namun dalam batasan dan ukuran yang jelas. Demikian dapat lebih menjamin perlindungan terhadap HAM.

Penguatan ini menunjukkan upaya pembentuk undang-undang untuk menempatkan advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana, sejajar dengan penyidik dan penuntut umum yang diposisikan sebagai pengawas terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan serta menjaga prinsip due process of law.

Dalam Pasal 32 KUHAP ini juga memiliki dimensi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan peran advokat yang lebih aktif, diharapkan mampu meminimalkan praktik pelanggaran HAM seperti penyiksaan, tekanan psikologis, maupun pengabaian hak tersangka dalam proses penyidikan.

KUHAP lama memang mengatur hak-hak tersangka cukup rinci, namun pada saat yang sama, kelompok lain yang terlibat langsung dalam proses peradilan pidana justru ditempatkan hanya sebagai pelengkap prosedur. Saksi diperlakukan sebatas alat bukti, korban nyaris tidak diakui sebagai subjek, sementara perempuan, anak dan penyandang disabilitas diasumsikan mampu menghadapi proses hukum dengan kondisi “normal”.

Sehingga dalam KUHAP baru ini tidak hanya memberikan penguatan peran advokat dalam perlindungan hak tersangka dan terdakwa, namun dengan adanya penguatan peran advokat ini dapat membantu dalam perlindungan hak saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan dan orang lanjut usia. Seperti dalam penjelasan spesifik kelompok rentan yang telah diatur dalam RKUHAP/KUHAP baru pada BAB VII Pasal 143 hingga Pasal 148.

Namun, tidak sedikit dalam penguatan peran advokat tersebut menimbulkan pro-kontra dari berbagai pihak terkait impunitas advokat dalam KUHAP ini, yang mana banyak masyarakat sipil menuai kontra beranggapan bahwa hal tersebut menjadikan profesi advokat tak tersetuh hukum.

Di sisi lain dari sudut pandang akademisi maupun pakar hukum mengakui pentingnya perlindungan bagi advokat, namun menolak jika impunitasnya bersifat mutlak. Juga dari sudut pandang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Komisi III DPR RI yang menilai bahwa advokat harus diperlakukan setara dengan jaksa dan hakim dalam hal perlindungan hukum dan menyetujui sebagai bentuk perlindungan penegak hukum.

Berkaitan dengan hal tersebut, penulis juga beranggapan bahwa KUHAP merupakan hukum acara pidana, di mana bukan tempat mengatur hak profesi, namun juga tidak memungkiri adanya aturan terkait impunitas advokat tersebut telah disinggung dalam Pasal 150 bahwa, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan” guna mengantisipasi kesewenang-wenangan para aparat penegak hukum dalam penegakan sistem peradilan di Indonesia.

Hal tersebut menuai berbagai pertanyaan terkait batasan atau ukuran iktikad baik advokat dalam impunitas peran fungsinya agar tidak disalahgunakan. Dalam RKUHAP/KUHAP terbaru ini juga belum diatur adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran, sehingga rawannya multitafsir pemaknaan setiap klausul pasal yang dipergunakan pada setiap kepentingan yang berbeda.

Menanggapi klausul impunitas advokat dalam konteks KUHAP baru ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Eddy O.S Hiariej, S.H., M.H beranggapan bahwa iktikad baik berkaitan dengan kekebalan atau impunitas. Iktikad baik dapat dibedakan menjadi dua yaitu subjektif dan objektif.

Secara subjektif, yang mengetahui iktikad baik adalah manusia dan Tuhan. Berbeda jika secara objektif, iktikad baik dapat terlihat melalui kepatutan yang dapat merujuk pada kode etik advokat. Jika tidak memiliki iktikad baik, maka impunitasnya akan hilang.

Demikian penulis beranggapan bahwa batasan iktikad baik memang seringkali menjadi niat yang dianggap sebagai suatu nilai yang abstrak, sehingga menuai berbagai perdebatan maupun salah persepsi antar kepentingan yang multitafsir, sehingga berdampak pada persimpangan dalam pertimbangan jaminan perlindungan HAM dari berbagai pihak yang bersangkutan.

Sehingga dengan adanya penguatan peran advokat dalam KUHAP baru ini mengingatkan aparat penegak hukum untuk menyesuaikan pola kerja agar kehadiran advokat tidak dipandang sebagai hambatan penegakan hukum, melainkan sebagai mekanisme kontrol demi terciptanya proses peradilan yang adil dan akuntabel.

Dengan perubahan tersebut, Pasal 32 dipandang sebagai salah satu pasal strategis yang menandai pergeseran paradigma hukum acara pidana Indonesia, dari pendekatan represif menuju sistem peradilan yang lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan prosedural. (*)

Penulis merupakan Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Negeri Surabaya

e-mail: 24131585023@mhs.unesa.ac.id

Editor : Mizan Ahsani
#peran #pidana #hak asasi manusia #proses hukum #rkuhap #advokat #ham