Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Paradoks OTT “Recehan” KPK

Hengky Ristanto • Senin, 26 Januari 2026 | 09:16 WIB
Trisno Yulianto
Trisno Yulianto

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah.

Kali ini, Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo.

Maidi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan dana CSR, sementara Sudewo dijerat dugaan praktik pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan desa.

Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kasus dugaan fee proyek RSUD serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Intensitas OTT terhadap kepala daerah tersebut memunculkan satire politik di kalangan pemerhati gerakan antikorupsi.

OTT KPK kerap dipersepsikan sebagai penegakan hukum “recehan” bila dilihat dari besaran kerugian negara maupun pola modus operandi yang relatif sederhana.

KPK dianggap hanya bertaji ketika menangani kasus korupsi di daerah, sementara terhadap pejabat pusat yang memiliki kekuatan politik besar, lembaga ini justru tampak tumpul.

KPK era sekarang—pasca “pelemahan” melalui UU Nomor 19 Tahun 2019—dinilai kehilangan keberanian untuk menyasar koruptor kelas kakap dari kluster korporasi, oligarki, elite aparat keamanan, politikus parlemen, hingga lingkar inti kekuasaan.

Mengapa KPK gemar melakukan OTT yang dianggap recehan dengan menyasar kepala daerah? Setidaknya terdapat beberapa faktor pendorong.

Pertama, kapasitas KPK saat ini bukan lagi superbody pemberantasan korupsi yang radikal dan berani menghadapi serangan balik politik dari elite berkuasa.

Kedua, watak rezim politik Presiden Prabowo Subianto yang cenderung hipokrit.

Di satu sisi, narasi pemberantasan korupsi terus didengungkan.

Namun di sisi lain, terdapat praktik pengampunan politik terhadap tersangka, terdakwa, bahkan terpidana korupsi, demi kepentingan stabilitas dan opini publik yang dimanipulasi secara “berjamaah” melalui media sosial.

Ketiga, kepala daerah yang terjaring OTT umumnya tidak memiliki backing politik kuat di pusat kekuasaan serta relatif tidak canggih dalam menyusun modus operandi korupsinya.

Keempat, KPK yang kini bersaing dengan kejaksaan dalam aksi pro justisia membutuhkan capaian yang kasatmata.

Ketika kejaksaan memamerkan pengembalian uang negara bernilai triliunan rupiah, KPK memamerkan statistik banyaknya kepala daerah yang berhasil ditangkap.

Kelima, KPK tampak tidak memiliki daya juang memadai untuk menyasar aktor-aktor korupsi yang memiliki relasi mutualistik dengan kekuasaan.

Penindakan terhadap mereka membutuhkan manajemen risiko tinggi dan keberanian politik yang saat ini nyaris absen.

Padahal, korupsi di Indonesia bersifat sistemik dan mengakar kuat di tubuh birokrasi.

Korupsi telah menjadi langgam kebijakan kekuasaan, dinikmati dinasti politik, merusak ekologi, melemahkan demokrasi, memperkaya elite sipil-militer, serta memperluas hegemoni bisnis konglomerasi dan mafia sumber daya alam.

Dalam konteks itu, OTT terhadap kepala daerah tidak memiliki efek sosiologis signifikan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia hanya menjadi shock therapy sesaat bagi kepala daerah, tanpa manfaat fungsional dalam mencegah korupsi secara struktural dan lintas wilayah.

Ironisnya, OTT tersebut justru menunjukkan kegagalan KPK memahami peta jalan pemberantasan korupsi dari pusat ke daerah.

Berbeda dengan KPK pada era awal reformasi hingga periode pertama pemerintahan SBY, yang berani menyeret jenderal polisi, anggota DPR, menteri aktif, bahkan ketua umum partai politik ke meja hijau.

OTT “recehan” terhadap kepala daerah juga mengandung motif politik terselubung.

KPK seolah menjadi alat legitimasi narasi bahwa demokrasi pilkada langsung hanya melahirkan pejabat korup, sehingga ongkos politik dijadikan pembenaran untuk mendorong pilkada melalui DPRD—padahal mekanisme tersebut justru rawan mahar politik dan politik uang.

Di sisi lain, KPK tampak melempem menghadapi potensi korupsi elite dalam program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembangunan 20 ribu unit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Proyek KDMP yang dikendalikan Agrinas dan militer menyimpan potensi besar praktik fee proyek, setoran, dan pungutan.

Program MBG pun berpotensi menjadi ladang akumulasi kekayaan elite birokrasi sipil-militer melalui jejaring SPPG dan kartel bisnis pangan.

KPK juga absen dalam mitigasi korupsi atas pengelolaan anggaran jumbo kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Pertahanan dengan APBN Rp187 triliun dan Badan Gizi Nasional sebesar Rp235 triliun.

Belum lagi proyek-proyek deforestasi yang memicu bencana ekologis, namun luput dari investigasi serius.

OTT recehan menjadi validasi bahwa pemberantasan korupsi kini hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Padahal korupsi pejabat pusat jauh lebih mengerikan dari sisi volume dan dampak kerugian negara. Lingkar inti kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif nyaris tak tersentuh.

Seharusnya, KPK memfokuskan energi pada korupsi kelas kakap: konglomerat, jenderal, menteri, ketua partai, dan mafia sumber daya alam.

KPK yang berkinerja baik adalah KPK yang berani menyasar aktor dekat pusat kekuasaan dan mengawasi pengelolaan APBN secara tajam dan terintegrasi.

KPK juga wajib mengawasi superholding BUMN Danantara yang mengelola aset hampir Rp16.000 triliun.

Meski UU BUMN terbaru menempatkan Danantara sebagai entitas yang sulit diaudit, pengawasan progresif tetap mutlak diperlukan.

KPK semestinya mencermati pernyataan Romahurmuziy yang menyebut 99 persen pejabat politik korup, serta Ahmad Sahroni yang menyatakan seluruh anggota DPR dan menteri berpotensi terjerat hukum karena problem integritas.

Pernyataan tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi KPK untuk mengawasi parlemen dan kementerian secara serius.

KPK harus kembali menjadi lembaga pemberantasan korupsi yang berani menghadapi megalomania korupsi, bukan sekadar rajin melakukan OTT kepala daerah dengan nilai kerugian kecil.

OTT kepala daerah bukan prestasi, melainkan cermin kemunduran dari kejayaan KPK sebelum dilemahkan oleh kekuasaan. (*)

Editor : Hengky Ristanto
#korupsi kepala daerah #pelemahan kpk #korupsi apbn #UU KPK 2019 #pemberantasan korupsi #ott kpk #kpk