Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Kejari Pacitan Monitor Kasus Beras Tak Layak Konsumsi

Hengky Ristanto • Jumat, 7 Januari 2022 | 22:06 WIB
SEMPROT: Proses pemfoggingan dilakukan untuk membunuh nyamuk Aedes Aegypti dewasa. (ILUSTRASI FOTO: R BAGUS RAHADI/RADAR MADIUN)
SEMPROT: Proses pemfoggingan dilakukan untuk membunuh nyamuk Aedes Aegypti dewasa. (ILUSTRASI FOTO: R BAGUS RAHADI/RADAR MADIUN)


PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Temuan 250 karung beras tak layak konsumsi turut mengundang perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan. Korps Adhyaksa bakal memonitoring alur penerimaan bantuan pangan nontunai (BPNT) tersebut.


Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto mengatakan, barang habis pakai dan tender itu memiliki petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tersendiri. Termasuk penanganannya saat terjadi kasus seperti temuan DPRD itu. ‘’Kita serahkan ke OPD-nya dulu, seperti apa nantinya. Kita sebatas monitoring,’’ ujarnya, Jumat (7/1).


Yusaq mendengar kasus beras tak layak konsumsi itu telah dipertanggungjawabkan. Supplier terkait bersedia menarik dan mengganti dengan beras layak konsumsi. Namun, Kejaksaan membuka pintu lebar jika dinsos ingin berkonsultasi hukum. Apakah kasus tersebut merupakan kesengajaan, kelalaian, atau force majeure. ‘’Jika memang terjadi pelanggaran, apakah sudah dijatuhi sanksi, kami juga belum tahu,’’ imbuhnya.


Kejaksaan bakal menghormati penindakan yang telah dilakukan jika prosesnya telah sesuai prosedur. Sebab, dalam penegakan hukum tak selamanya diselesaikan dengan penindakan. Pencegahan dan restorasi juga dapat ditempuh. ‘’Kita tunggu dulu dari dinsos, biar mereka yang bicara dan melakukan penyelidikan internal,’’ tuturnya. (gen/c1/fin/her)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #kasus bantuan beras