PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Sempat lolos dari jerat hukum, nakhoda RM Restu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Juwardi, 35, pelaut asal Pekalongan, Jateng, itu dikenakan pasal berlapis.
Kapolres Pacitan Wiwit Ari Wibisono mengatakan, tersangka dikenakan pasal 4 UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Nakhoda kapal dimintai pertanggungjawaban lantaran melakukan pelayaran tanpa izin. Setelah diusut, perahu slerek itu semestinya berlayar di perairan Trenggalek sesuai izin yang dikeluarkan. Namun, berangkat dan berlabuh di Dermaga Tamperan, Pacitan. ‘’Dari pantauan titik koordinatnya, kapal itu melaut dari Pacitan hingga Jogjakarta. Ini saya bilang cukup serampangan,’’ ungkapnya saat konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan, Selasa (11/1/2022).
Hasil penyidikan juga mendapati RM Restu mematikan alat pelacaknya. Padahal, itu sangat diperlukan syahbandar perikanan untuk memonitor pergerakan kapal-kapal penangkap ikan. ‘’Yang bersangkutan melaut tanpa izin berlayar,’’ ujar Kapolres didampingi syahbandar perikanan dan BKSDA Madiun.
Juwardi juga dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 UU 11/2008. Tersangka dianggap sengaja menghilangkan barang bukti dokumen elektronik di smartphone-nya. Juga, menghapus video lumba-lumba yang sempat viral. ‘’Ada informasi yang sengaja dihilangkan. Baik video maupun chat,’’ tuturnya. (gen/c1/fin/her)
Editor : Hengky Ristanto