Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Baznas Kategorikan Tiga Kelompok Zakat, Premium Rp 35 Ribu, Biasa Rp 28 Ribu

Hengky Ristanto • Senin, 11 April 2022 | 17:41 WIB
RUKUN ISLAM KEEMPAT: Shodiq Suja menunjukkan beras yang digunakan masyarakat untuk membayar zakat. (SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PACITAN)
RUKUN ISLAM KEEMPAT: Shodiq Suja menunjukkan beras yang digunakan masyarakat untuk membayar zakat. (SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PACITAN)

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pacitan menetapkan tiga tingkatan untuk zakat fitrah. Yakni, beras biasa, medium, hingga premium. Sedangkan beratnya tetap sesuai nisab 2,5 kilogram.


Ketua Baznas Pacitan Shodiq Suja mengatakan, penetapan tiga varian zakat sesuai rapat keputusan jelang Ramadan lalu. Para pemberi zakat (muzaki) dibebaskan memilih kategori zakatnya masing-masing. Takarannya setara Rp 28 ribu (biasa), Rp 30 ribu (medium), serta Rp 35 ribu (premium). ‘’Tidak ada paksaan, muzaki bebas pilih yang mana. Disarankan berasnya sesuai yang dikonsumsi harian. Kalau ingin beratnya ditambah, juga boleh,’’ katanya.


Awal bulan puasa lalu, pengumpulan zakat di lingkup Pemkab Pacitan terhimpun Rp 6 juta (premium), Rp 4,2 juta (medium), dan Rp 1,6 juta (biasa). Jumlah tersebut masih akan terus bertambah hingga akhir masa cuti bersama Lebaran. ‘’Tahun lalu banyak yang protes, mereka makannya beras yang premium tapi zakatnya setara beras biasa,’’ ungkapnya sembari menyebut pembayaran zakat biasanya dilakukan kolektif setiap kantor.


Shodiq memprediksi, tahun ini jumlah zakat di Pacitan bakal meningkat. Tahun lalu tembus 24 ton hingga akhir Ramadan. Selain pertimbangan varian zakat, peningkatan itu seiring kesadaran zakat serta peningkatan ekonomi masyarakat Pacitan. ‘’Zakat di Baznas berupa uang nanti baru dibelanjakan beras, kemudian dibagikan,’’ jelasnya. (gen/c1/fin/her)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #baznas #zakat