Penolakan tersebut disampaikan warga kepada anggota DPRD Pacitan, Selasa (15/11) lalu. Masyarakat khawatir keberadaan toko modern tersebut akan mengganggu kelangsungan usaha pedagang kecil. Atas penolakan itu, warga pun telah menyurati Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji dan anggota dewan.
Evi Yuli Siswanti, salah seorang pedagang di Jalan Gatot Subroto mengatakan, tujuan warga menolak kehadiran minimarket itu karena mematikan usaha ekonomi kecil. ‘’Tentu kami sebagai UMKM kecil akan kalah (bersaing),’’ ujarnya, Rabu (16/11).
Dirinya tak menampik rencana pendirian minimarket itu sempat disosialisasikan. Namun, warga menentang rencana tersebut. Alasannya karena lokasi pembangunan minimarket itu melanggar peraturan daerah (Perda) 6/2012 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern.
‘’Jaraknya (lokasi pendirian minimarket) diperkirakan kurang dari 500 meter dari Pasar Minulyo,’’ kata Evi.
Selain itu, dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara warga dengan DPRD sehari sebelumnya diketahui bahwa rencana pendirian minimarket tersebut belum sampai menyentuh soal pengurusan izin.
Dikonfirmasi soal hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pacitan Eny Setyowati belum memberikan respons. Saat dihubungi via pesan WhatsApp, dia membalas sedang rapat. (gen/her) Editor : Hengky Ristanto