Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

UMK Pacitan 2023 Naik Rp 138.241, Pemkab Tunggu Keputusan Gubernur

Hengky Ristanto • Selasa, 29 November 2022 | 19:37 WIB
BURUH: Upah para pekerja di Pacitan bakal naik seiring telah ditetapkannya besaran UMK 2023 dalam rapat dewan pengupahan. (SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PACITAN)
BURUH: Upah para pekerja di Pacitan bakal naik seiring telah ditetapkannya besaran UMK 2023 dalam rapat dewan pengupahan. (SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PACITAN)
PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Setelah melalui serangkaian pembahasan, akhirnya besaran upah minimun kabupaten (UMK) Pacitan 2023 ditetapkan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) setempat menyepakati UMK Pacitan tahun depan naik Rp 138.241 dalam rapat dewan pengupahan, Senin (28/11).

Dengan demikian, besaran UMK Pacitan 2023 ditetapkan menjadi Rp 2.099.396. Naik 7,05 persen dibandingkan nilai UMK tahun ini sebesar Rp 1.961.154.

‘’Dalam penentuan UMK 2023, kami menggunakan rumus peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022, bukan peraturan pemerintah (PP) 36/2021,’’ kata Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Supriyono.

Penentuan besaran UMK 2023 sempat berjalan alot dalam rapat dewan pengupahan. Karena antara Apindo dan SPSI memiliki pendapat berbeda. Terutama dalam hal penerapan aturan yang digunakan untuk menghitung besaran UMK.

Namun demikian, Supriyono mengungkapkan akhirnya kedua belah pihak sepakat menggunakan Permenaker 36/2021 sebagai formula penghitungan UMK 2023. Pasalnya, pemprov mengeluarkan kebijakan bahwa besaran UMK harus lebih tinggi dibandingkan upah minimun provinsi (UMP), yakni sebesar Rp 2.040.244.

‘’Baik dalam permenaker 18/2022 ataupun PP 36/2021 ada klausul jika UMK itu wajib lebih tinggi dari UMP. Sementara, kalau kami menggunakan PP 36/2021 besaran UMK Pacitan justru turun Rp 10 ribu dan pasti dicoret oleh pemprov dan langsung disesuaikan,’’ terangnya.

Kendati besaran UMK 2023 sudah disepakati, Supriyono mengatakan itu belum final. Pihaknya masih harus menunggu hasil keputusan dari gubernur. Sehingga, besaran UMK Pacitan 2023 masih bisa dilakukan penyesuaian.

‘’Kalau secara teknis pasti naik. Karena UMK wajib di atas UMP. Namun, kalau besarannya kami masih menunggu. Rencananya di tetapkan pada 7 Desember mendatang,’’ jelasnya. (gen/her) Editor : Hengky Ristanto
#ekonomi #Apindo #Disdagnaker pacitan #umk #upah minimum kabupaten #UMK Pacitan #buruh #UMK 2023