Persoalan itu ditemukan pihak dinas pendidikan (dindik) saat menggelar seleksi calon kepsek pada petengahan semester lalu. Mereka mendapati delapan guru itu belum bergelar sarjana akademik (S-1). Temuan tersebut sempat dipertanyakan oleh dindik kepada yang bersangkutan.
‘’Mereka sebenarnya sudah berijazah sarjana (S-1). Tapi, dalam administrasinya belum bergelar sarjana pendidikan,’’ kata Kadindik Pacitan Budiyanto, Minggu (11/12).
Selain itu, ijazah yang bersangkutan tidak linier dengan program studi yang sebelumnya diampu. Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian atau update dapodik mereka.
‘’Gelar mereka belum diakui Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Jadi, ketika kenaikan pangkat selanjutnya bisa ada tanda gelarnya,’’ ujar mantan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) tersebut.
Pihaknya lantas menyarankan mereka untuk membereskan berkasnya itu ke BKN. Seperti diketahui persyaratan calon kepsek dijelaskan dalam pasal 2 dan 3 Permendikbud 6/2018.
Beleid itu menjelaskan bahwa guru dapat menjadi calon kepsek apabila memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah memiliki sertifikat pendidik.
Sedangkan, bagi guru PNS memiliki pangkat paling rendah penata dengan golongan ruang III/c. Kemudian pengalaman mengajar paling singkat enam tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB yang memiliki pengalaman mengajar paling singkat tiga tahun.
‘’Mereka tetap bisa mengajar seperti biasanya meskipun terkendala administrasi,’’ ucap Budiyanto.
Selain itu, dia juga mendapati ada guru yang belum memiliki gelar akademik S-1. Hanya berapa jumlahnya masih direkap. Yang jelas, persoalan itu ditemukan di jenjang SD dan SMP.
‘’Karena sesuai undang-undang, guru dan kepala sekolah harus minimal bergelar sarjana. Jadi, kami dorong masalah administrasi ini segera selesai,’’ kata Budiyanto. (gen/her) Editor : Hengky Ristanto