Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

8 Calon Kepala Sekolah di Pacitan Tak Bergelar Sarjana, Ini Penjelasan Dindik

Hengky Ristanto • Senin, 12 Desember 2022 | 19:18 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Pacitan Budiyanto.
Kepala Dinas Pendidikan Pacitan Budiyanto.
PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Data pokok pendidikan (dapodik) sejumlah calon kepala sekolah (kepsek) di Pacitan bermasalah. Total dari 129 guru yang mendaftar sebagai calon kepsek, delapan di antaranya belum memperbaharui dapodik mereka.

Persoalan itu ditemukan pihak dinas pendidikan (dindik) saat menggelar seleksi calon kepsek pada petengahan semester lalu. Mereka mendapati delapan guru itu belum bergelar sarjana akademik (S-1). Temuan tersebut sempat dipertanyakan oleh dindik kepada yang bersangkutan.

‘’Mereka sebenarnya sudah berijazah sarjana (S-1). Tapi, dalam administrasinya belum bergelar sarjana pendidikan,’’ kata Kadindik Pacitan Budiyanto, Minggu (11/12).

Selain itu, ijazah yang bersangkutan tidak linier dengan program studi yang sebelumnya diampu. Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian atau update dapodik mereka.

‘’Gelar mereka belum diakui Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Jadi, ketika kenaikan pangkat selanjutnya bisa ada tanda gelarnya,’’ ujar mantan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) tersebut.

Pihaknya lantas menyarankan mereka untuk membereskan berkasnya itu ke BKN. Seperti diketahui persyaratan calon kepsek dijelaskan dalam pasal 2 dan 3 Permendikbud 6/2018.

Beleid itu menjelaskan bahwa guru dapat menjadi calon kepsek apabila memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah memiliki sertifikat pendidik.

Sedangkan, bagi guru PNS memiliki pangkat paling rendah penata dengan golongan ruang III/c. Kemudian pengalaman mengajar paling singkat enam tahun menurut  jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB yang memiliki  pengalaman mengajar paling singkat tiga tahun.

‘’Mereka tetap bisa mengajar seperti biasanya meskipun terkendala administrasi,’’ ucap Budiyanto.

Selain itu, dia juga mendapati ada guru yang belum memiliki gelar akademik S-1. Hanya berapa jumlahnya masih direkap. Yang jelas, persoalan itu ditemukan di jenjang SD dan SMP.

‘’Karena sesuai undang-undang, guru dan kepala sekolah harus minimal bergelar sarjana. Jadi, kami dorong masalah administrasi ini segera selesai,’’ kata Budiyanto. (gen/her) Editor : Hengky Ristanto
#BKN #kepala sekolah #kepegawaian #dapodik #sekolah #Dindik Pacitan #asn #cakepsek