‘’Ada 10 ASN yang dikenai sanksi indisipliner sepanjang tahun lalu,’’ kata Kabid Penilaian Kinerja Aparatur Badan Kepegawian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pacitan Novia Wardhani, Minggu (15/1).
Dia merinci delapan pegawai dikenai sanksi berupa teguran tertulis hingga pemotongan tunjangan kinerja. Sedangkan dua orang lainnya dijatuhi sanksi administrasi berupa penundaan pangkat sampai pemberhentian sementara karena melakukan pungutan diluar ketentuan.
‘’Diberhentikan sementara karena vonis hukumannya kurang dari dua tahun penjara,’’ ungkapnya.
Lebih lanjut, Novi menjelaskan ASN yang dikenai sanksi pemberhentian sementara itu masih bisa kembali melanjutkan masa kerjanya. Asalkan mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati.
‘’Kalau berperilaku baik dan ada jabatan kosong, yang bersangkutan bisa kembali aktif menjadi PNS. Asalkan penilaian kinerjanya baik juga,’’ ujarnya.
Sementara, delapan orang pegawai yang dikenai sanksi indisipliner itu lantaran melanggar kode etik ASN. Seperti bolos kerja secara terus-menerus, tidak disiplin dalam bekerja hingga tak bisa memenuhi ekspektasi pimpinan.
‘’Ada yang dikenai sanski penurunan jabatan. Itu sebenarnya termasuk hukuman berat. Alasannya karena yang bersangkutan bercerai tetapi tidak izin dan akhirnya ketahuan,’’ beber Novi.
Dia menyatakan hukuman disiplin bagi ASN itu diatur dalam PP 94/2021. Sehingga, tidak diberikan secara asal-asalan oleh pejabat pembina kepegawaian. Selain itu, bagi ASN yang pernah terjerat sanksi saat promosi jabatan menjadi pertimbangan.
‘’Misalnya ada dua pegawai yang akan promosi jabatan. Satu pernah melanggar (disiplin ASN) dan satunya tidak, tentu yang bersih (dari sanksi) akan dipilih,’’ jelas Novi. (gen/her) Editor : Hengky Ristanto