Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

12 Kecamatan Jadi Kawasan Industri

Hengky Ristanto • Senin, 13 Februari 2023 | 23:35 WIB
RTRW BARU: Sektor industri perkebunan semisal tembakau bakal dipusatkan di Nawangan dan Bandar. (DOK RADAR PACITAN)
RTRW BARU: Sektor industri perkebunan semisal tembakau bakal dipusatkan di Nawangan dan Bandar. (DOK RADAR PACITAN)
PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Perencanaa pembangunan di Pacitan tak bisa lagi serampangan. Ini setelah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) 2022-2042 diperbaharui.

Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pacitan Endhit Yuniarso mengaku, pembaharuan aturan tentang RTRW hampir rampung. Sejumlah tahapan telah dilalui dalam penyusunan dokumen tersebut. Salah satunya adanya persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Saat ini, pembaharuan RTRW tinggal menyisakan penetapan dari DPRD dan evaluasi gubernur. Dia berharap sebelum 6 Maret mendatang raperda RTRW sudah klir. ‘’Kami optimistis pembaharuan RTRW bisa berjalan lancar. Karena sejak awal penyusunannya telah berkoordinasi dengan pemprov,’’ katanya kemarin (12/3).

Dalam draf RTRW, dia mengungkapkan terdapat perubahan mencolok pada sektor indusrti. Pemkab menetapkan 12 kecamatan sebagai kawasan industri dari sebelumnya delapan kecamatan. ‘’Seperti sektor industri perkebunan dan agraria difokuskan di Nawangan dan Bandar,’’ ungkap Endhit. (gen/her) Editor : Hengky Ristanto
#tembakau pacitan #Kementrian ATR #petani tembakau pacitan