Kedua terdakwa utama itu adalah Mohammad Jasuli, Direktur CV Liga Utama selaku kontraktor dan Warji, Direktur CV Dinamika Raya selaku konsultan pengawas. Dua jaksa penuntut umum (JPU) bergantian membacakan tuntutan setebal 400 halaman tersebut. JPU menganggap keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan break water di PPP Tamperan pada tahun anggaran 2021.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Jasuli dan Warji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
‘’Menghukum terdakwa Mohammad Jasuli dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dikurangkan selama terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut maka diganti kurungan selama enam bulan,’’ terang JPU Yusak Djunarto kemarin (24/2).
Selain itu, terdakwa Jasuli juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dikurangi dengan uang yang sudah dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan Rp 681,3 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti itu dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
‘’Dan, jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,’’ imbuh Yusak.
Sementara itu, Warji dituntut dengan lima tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp 146,4 juta. ‘’Uang pengganti itu telah dititipkan terdakwa di kejaksaan. Sehingga, tuntutan itu tidak dibacakan,’’ kata Yusak. (gen/her) Editor : Hengky Ristanto