‘’Intinya harus ada persiapan matang dari dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD),’’ kata Ketua Komisi I DPRD Pacitan Heru Setyanto kemarin (8/3).
Seperti diketahui, sesuai surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa pelaksanaan pilkades serentak dapat digelar sebelum 1 November 2023. Di Pacitan, tahapan awal pilkades dimulai sejak Mei dan pemilihan serentak dilakukan pada Agustus.
Karena waktu penyelenggaraannya mepet, Heru meminta agar peraturan bupati (perbup) tentang tata cara pelaksanaan pilkades segera ditetapkan. Dengan begitu, ada waktu yang cukup untuk mempersiapkan tahapannya. ‘’Tahun ini ada 21 desa yang menyelenggarakan pilkades. Termasuk Desa Ketroharjo (Tulakan) hasil pemekeran,’’ ungkap politisi PDIP itu. (gen/her) Editor : Hengky Ristanto