‘’Penerima BLT DD tahun ini turun karena aturan mainnya berbeda,’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi Kabul Tunggul Winarno kemarin (27/3).
Kabul menyampaikan bahwa pemerintah desa (pemdes) diwajibkan mengalokasikan BLT DD 40 persen dari total penerimaan DD tahun lalu. Persentase tersebut diubah menjadi 10 hingga 25 persen dalam Peraturan Menteri Keuangan 201/PMK.07/2022. ‘’Karena penerimanya turun, pemdes harus menyalurkan BLT DD tepat sasaran,’’ ujarnya.
DPMD mewanti-wanti agar daftar nama calon KPM mengacu data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Yakni yang sama sekali belum mendapatkan jaring pengaman sosial dari Kementerian Sosial. ‘’Penerima bantuan nantinya benar-benar disaring,’’ ucapnya.
Kabul mengatakan, besaran BLT DD yang diterima setiap KPM tidak berubah. Yaitu, Rp 300 ribu per bulan. Penerimaan tahap pertama untuk Januari hingga Maret. ‘’Saat ini masih proses pencairan,’’ ujarnya. (sae/cor) Editor : Hengky Ristanto