’’Saya dipukul beberapa kali dibagian wajah,’’ ujar Fahmi –sapaan akrabnya- saat ditemui Jawa Pos Radar Pacitan di mapolres.
Keterangan versi Fahmi, peristiwa itu terjadi pukul 10.30 Wib. Saat itu dirinya mewakili kliennya menyampaikan keberatan ke majelis. Sebab, kata dia, ada dugaan intimidasi yang dilakukan pihak lawan sebelum persidangan dimulai.
Di ruang sidang, dugaan kekerasaan itu terjadi. Berjarak lima menit dari sidang dimulai. ’’Saya dipukul, ada tangan, pipi, bibir juga berdarah, kurang tahu berapa kali mukulnya karena saya juga refleks menghindar,’’ jelasnya.
Kejadian tersebut sontak membuat majelis hakim geram. Pun memutuskan mengeluarkan keduanya dari ruang sidang. Sementara Fahmi lantas menjalani pengobatan di RSUD dr Darsono untuk perawatan dan visum. ’’Kalau masalah damai saya pikir-pikir, yang jelas sudah lapor ke reskrim,’’ tegasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Persatuan Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pacitan Eka Risky Rasdiana menyayangkan peristiwa itu terjadi. Pun pihaknya bakal mengawal dan mendampingi proses tersebut hingga berakhir. ‘’Tadi (kemarin) juga sudah divisum dan ada buktinya juga, jadi kami dampingi terus kasus ini,’’ imbuhnya. (gen/ota) Editor : Hengky Ristanto