Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Supriyono tak menampik akan kondisi tersebut. Pun, pihaknya tidak dapat berbuat banyak dan hanya bisa melakukan pembinaan. ‘’Misalnya pekerja yang sudah memiliki kesepakatan berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) gajinya ya sesuai perjanjian itu,’’ katanya kemarin (30/4).
Yang jelas, lanjut Supriyono, pada tahun ini perusahaan tidak diperbolehkan mengajukan penangguhan kenaikan UMK. Mereka diwajibkan untuk membayar pekerja sebesar yang sudah ditetapkan. ‘’Jadi, UMK itu berlaku sejak buruh yang bekerja di bawah satu tahun,’’ ungkapnya.
Terkait persoalan tersebut, disdagnaker sebelumnya telah membuka posko pengaduan. Tujuannya, mengantisipasi apabila penerapan di lapangan tidak sesuai ketetapan UMK 2023. Namun, sejauh ini tidak ada aduan yang masuk. Baik itu dari pekerja maupun perusahaan. (gen/her) Editor : Hengky Ristanto