Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Tak Semua Buruh Dibayar Sesuai UMK

Hengky Ristanto • Senin, 1 Mei 2023 | 20:00 WIB
BURUH: Para pekerja di Pacitan belum semuanya dibayar sesuai UMK 2023. (Dokumen/RADAR PACITAN)
BURUH: Para pekerja di Pacitan belum semuanya dibayar sesuai UMK 2023. (Dokumen/RADAR PACITAN)
PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Upah minimum kabupaten (UMK) di Pacitan pada tahun ini memang telah naik menjadi Rp 2,15 juta. Nominal itu tentu sedikit melegakan ketimbang tahun sebelumnya. Karena memang tidak ada kenaikan. Meski demikian, ternyata belum semua perusahaan atau pabrik menggaji karyawannya sebagaimana ketentuan UMK.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Supriyono tak menampik akan kondisi tersebut. Pun, pihaknya tidak dapat berbuat banyak dan hanya bisa melakukan pembinaan. ‘’Misalnya pekerja yang sudah memiliki kesepakatan berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) gajinya ya sesuai perjanjian itu,’’ katanya kemarin (30/4).

Yang jelas, lanjut Supriyono, pada tahun ini perusahaan tidak diperbolehkan mengajukan penangguhan kenaikan UMK. Mereka diwajibkan untuk membayar pekerja sebesar yang sudah ditetapkan. ‘’Jadi, UMK itu berlaku sejak buruh yang bekerja di bawah satu tahun,’’ ungkapnya.

Terkait persoalan tersebut, disdagnaker sebelumnya telah membuka posko pengaduan. Tujuannya, mengantisipasi apabila penerapan di lapangan tidak sesuai ketetapan UMK 2023. Namun, sejauh ini tidak ada aduan yang masuk. Baik itu dari pekerja maupun perusahaan. (gen/her) Editor : Hengky Ristanto
#nasib buruh pacitan #upah buruh #aksi buruh Surabaya #UMK Pacitan #aksi hari buruh #hari buruh internasional