Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor: 188/889/KPTS/013/2022 ditetapkan UMK Pacitan tahun ini sebesar Rp 2.157.270,25. Namun dalam praktiknya perusahaan diperbolehkan membuat kesepakatan tentang besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja. ‘’Hari Buruh ini merupakan momentum untuk menuntut hak pekerja, terutama agar ke depan mendapatkan upah yang layak,’’ ujar Murni.
Yang jelas, lanjut Murni, saat Hari Buruh para pekerja di Pacitan tidak ada yang menggelar aksi. Pun, pihaknya tidak mengirimkan perwakilan aksi ke Surabaya hari ini (1/5). ‘’Memang ada instruksi dari SPSI Jatim agar ikut serta dalam aksi unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, tapi kami tidak mengirim perwakilan karena waktunya mendadak,’’ ungkapnya. (tif/her) Editor : Hengky Ristanto