Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Tak Semua Pekerja Dibayar Sesuai UMK

Hengky Ristanto • Senin, 1 Mei 2023 | 21:00 WIB
Ilustrasi foto : Sejumlah tenaga kerja salah satu perusahaan di Pacitan tengah beraktivitas. (Dokumen/RADAR PACITAN)
Ilustrasi foto : Sejumlah tenaga kerja salah satu perusahaan di Pacitan tengah beraktivitas. (Dokumen/RADAR PACITAN)
PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Ternyata belum semua perusahaan di Pacitan membayar karyawannya sesuai upah minimum kabupaten (UMK). Hal itu yang kemudian dikeluhkan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pacitan Dwi Murniati kemarin (30/4). Dia mengungkapkan ada sekitar 8 ribu pekerja yang belum mendapatkan upah sesuai ketentuan. ‘’Kami mohon perusahaan membayar hak pekerja sesuai undang-undang,’’ katanya.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor: 188/889/KPTS/013/2022 ditetapkan UMK Pacitan tahun ini sebesar Rp 2.157.270,25. Namun dalam praktiknya perusahaan diperbolehkan membuat kesepakatan tentang besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja. ‘’Hari Buruh ini merupakan momentum untuk menuntut hak pekerja, terutama agar ke depan mendapatkan upah yang layak,’’ ujar Murni.

Yang jelas, lanjut Murni, saat Hari Buruh para pekerja di Pacitan tidak ada yang menggelar aksi. Pun, pihaknya tidak mengirimkan perwakilan aksi ke Surabaya hari ini (1/5). ‘’Memang ada instruksi dari SPSI Jatim agar ikut serta dalam aksi unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, tapi kami tidak mengirim perwakilan karena waktunya mendadak,’’ ungkapnya. (tif/her) Editor : Hengky Ristanto
#nasib buruh pacitan #peringatan hari buruh #UMK Pacitan #perjanjian kerja buruh