Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pertanyakan Profesionalisme Kades

Hengky Ristanto • Rabu, 10 Mei 2023 | 21:00 WIB
Ilustrasi foto : Sejumlah kepala desa mengikuti prosesi pelantikan. (Dokumen/Radar Pacitan)
Ilustrasi foto : Sejumlah kepala desa mengikuti prosesi pelantikan. (Dokumen/Radar Pacitan)
PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Profesionalisme kepala desa (kades) yang akan berkontestasi di pemilu legislatif (pileg) patut dipertanyakan. Pasalnya, masih ada bakal calon legislatif (bacaleg) dari kalangan kades yang hingga Selasa (9/5) kemarin belum mengajukan surat pengunduran diri.

‘’Kami sudah berulang kali mengingatkan,’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan Heri Setijono.

Di antaranya kades yang mengurus surat pengunduran diri mereka, baru mantan Kades Arjowinangun yang sudah mendapatkan surat ketetapan (SK) pengunduran diri. Bahkan SK tersebut didapat jauh hari sebelum masa pendaftaran bacaleg.

Heri berharap kades lain mencontoh eks-Kades Arjowinangun tersebut. ‘’Kami anggap kurang etis, karena tidak segera mundur,’’ sebutnya.

Heri juga menegaskan, kades tak boleh lagi mengemban tugasnya begitu menyerahkan surat pengunduran diri dan mendaftar bacaleg. Sebab, UU 6/2014 tentang Desa tegas melarang kades untuk menjadi anggota partai politik (parpol). ‘’Karena mendaftar bacaleg, otomatis jadi anggota parpol. Sehingga melanggar UU Desa,’’ jelas Heri. (gen/naz) Editor : Hengky Ristanto
#kades nyaleg #kades mengundurkan diri #uu desa #kades daftar bacaleg