‘’Kami sudah berulang kali mengingatkan,’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan Heri Setijono.
Di antaranya kades yang mengurus surat pengunduran diri mereka, baru mantan Kades Arjowinangun yang sudah mendapatkan surat ketetapan (SK) pengunduran diri. Bahkan SK tersebut didapat jauh hari sebelum masa pendaftaran bacaleg.
Heri berharap kades lain mencontoh eks-Kades Arjowinangun tersebut. ‘’Kami anggap kurang etis, karena tidak segera mundur,’’ sebutnya.
Heri juga menegaskan, kades tak boleh lagi mengemban tugasnya begitu menyerahkan surat pengunduran diri dan mendaftar bacaleg. Sebab, UU 6/2014 tentang Desa tegas melarang kades untuk menjadi anggota partai politik (parpol). ‘’Karena mendaftar bacaleg, otomatis jadi anggota parpol. Sehingga melanggar UU Desa,’’ jelas Heri. (gen/naz) Editor : Hengky Ristanto