Sesuai data pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN setempat, ada sekitar 287 bacaleg dari 11 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Pacitan yang mengajukan permohonan suket bebas terpidana tersebut. ‘’Ada lima bacaleg yang pernah berstatus terpidana,’’ kata petugas PTSP PN Pacitan Kelik Haryanto kemarin (17/5)
Dia memerinci, tiga bacaleg pernah terjerat pasal 374 KUHP atau perkara penggelapan. Satu orang divonis melanggar pasal 372 KUHP dalam perkara penggelapan. Sedangkan seorang lainnya terjerat perkara pidana pemilu. ‘’Dengan masa hukuman terlama lima tahun dan paling singkat enam bulan,’’ ujarnya.
Haryanto menambahkan, dua parpol tidak mengajukan suket bebas terpidana bacaleg mereka. Secara keseluruhan, bacaleg yang meminta suket bebas pidana dan hak suaranya tidak dicabut di PN setempat 573 orang. ‘’Hingga penutupan masa pendaftaran, dua parpol tidak mengajukan suket,’’ bebernya.
Menurut dia, pengajuan suket tersebut berdasarkan Pasal 240 Ayat 1 (g) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni mensyaratkan bacaleg tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. (hyo/sat) Editor : Hengky Ristanto