Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono mengatakan pengacara para mantan napi koruptor ini minta ganti rugi gaji dan tunjangan kliennya yang tidak diterimakan selama ini. Dasarnya, putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang menyatakan mereka tidak melanggar tindak pidana jabatan dan masa hukuman kurang dari dua tahun. Sehingga berhak kembali menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, harapan itu pupus setelah surat keterangan (SK) bupati menyatakan mantan empat oknum PNS itu diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena dinyatakan merugikan negara senilai Rp 5,3 miliar. Sementara untuk mengaktifkan kembali menjadi PNS terganjal kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
‘’Sehingga, mereka minta ganti rugi ke pemerintah daerah,’’ kata Ronny usai hearing.
Ronny menambahkan, pemkab tidak dapat serta merta mengabulkan permintaan mereka. Menurut dia, pemkab butuh amar putusan atau perintah untuk membayar ganti rugi tersebut. Pasalnya, amar putusan PTUN yang diterima DPRD, hanya ada perintah membayar biaya perkara Rp 394 ribu.
‘’Mereka minta ganti rugi Rp 5 miliar per orang material dan imaterial,’’ sebut Ronny
Untuk sementara dia mita tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) memperhatikan nasib empat mantan guru tersebut sembari menunggu perintah PTUN. Jika dikabulkan, dapat dianggarkan dalam APBD 2024.
‘’Kami berusaha membantu, karena sudah di-PTDH dan menunggu ganti rugi, minimal ada kepedulian dari pemkab,’’ pintanya.
Diketahui, program pembibitan sapi melalui KUPS itu disalurkan melalui Bank Jatim. Para terpidana tersebut membentuk kelompok peternak Pacitan Agromilk dan Agromilk II bersama belasan terdakwa lain. Masing-masing mendapat kredit Rp 3,995 miliar dan Rp 1,381 miliar.
Lantaran tidak berpengalaman, usaha pembibitan sapi itu pun gagal. Mereka menjual semua sapi tersebut tanpa mengganti sesuai persyaratan kredit. Hanya dua peternak yang membayar kembali senilai sapi yang dijual dan dinyatakan bebas. Atas perbuatanya, para terdakwa divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. (hyo/sat) Editor : Hengky Ristanto