Baik melalui metode real time polymerase chain reaction (RT-PCR) maupun enzym linked immunosorbant assay non structural protein (Elisa NSP) maksimal satu minggu sebelum keberangkatan. ‘’Jadi, hewan ternak harus sehat dengan bukti surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan surat veteriner,’’ kata Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan Tjahjo Adhi Susmono kemarin (10/6).
Aturan tata niaga itu, lanjut dia, sebagai bentuk jaminan kesehatan hewan ternak yang keluar-masuk suatu wilayah. Pun, solusi kepada peternak di masa wabah PMK ini serta jaminan bahwa hewan ternak sehat. ‘’Yang keluar Pacitan dan Jawa Timur harus menyertakan SKKH dan mendapat persetujuan dari daerah yang akan dituju,’’ sebutnya.
Menurut dia, saat ini kasus PMK di Pacitan sudah semakin menurun. Hal ini karena penerapan strategi utama dalam penanganan PMK. Antara lain, biosecurity, pengobatan, vaksinasi, potong bersyarat dan testing. ‘’PMK tingal empat kasus aktif, sebelum keluar Pacitan ada pengecekan dari petugas paramedik veteriner,’’ ujarnya.
Tjahyo menambahkan, penurunan kasus PMK lantaran mekanisme penanganan dari sisi anggaran dan teknis terus berjalan. Namun, guna meningkatkan pelayanan kesehatan hewan di Pacitan masih perlu adanya tambahan anggaran. ‘’Kami terus lakukan surveilent di lapangan, kami terjun di lapangan, terus kita tangani,’’ pungkasnya. (hyo/sat) Editor : Hengky Ristanto