Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

7 Bulan Berjalan, 673 Pasutri di Pacitan Pegatan

Mizan Ahsani • Jumat, 14 Juli 2023 | 01:00 WIB
PELAYANAN: Suasana Pengadilan Agama Pacitan kemarin (12/7). Hingga pertengahan tahun ini ratusan perkara perceraian diputus. (NUR CAHYONO/RADAR PACITAN)
PELAYANAN: Suasana Pengadilan Agama Pacitan kemarin (12/7). Hingga pertengahan tahun ini ratusan perkara perceraian diputus. (NUR CAHYONO/RADAR PACITAN)

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Angka perceraian di Kabupaten Pacitan lumayan tinggi. Faktor penyebabnya pun beragam. Mulai ekonomi, perselingkuhan hingga usia pasangan suami-istri (pasutri) yang masih muda. ‘’Yang lebih banyak justru pihak perempuan atau istri menggugat suami,’’ kata Kepala Pengadilan Agama (PA) Pacitan Iman Fadly kemarin (12/7).

Pihaknya mencatat, periode Januari hingga Juli 2023 ini, telah menerima 752 perkara perceraian. Dari jumlah itu yang sudah putus 673 perkara. Sementara 27 perkara dicabut atau batal pegatan. ‘’Sedangkan 88 lainya masih dalam proses persidangan,’’ ujarnya.

Sekadar informasi, tahun lalu jumlah perkara percerian yang diputus PA Pacitan mencapai 1.187 perkara. Sehingga, saat ini sudah separo dari tahun lalu. ‘’Fenomena cerai gugat di Pacitan sudah berlangsung lama, pemicunya didominasi masalah ekonomi,’’ sebutnya.

Dia menambahkan, sebelum masuk ke persidangan, sejatinya pasutri yang mengajukan cerai dimediasi. Itu butuh waktu hingga berbulan-bulan. Meski begitu banyak bahtera rumah tangga yang tak bisa terselamatkan. ‘’Kami tidak bisa mencegah keputusan dua belah pihak,’’ jelasnya. (hyo/sat)

Editor : Mizan Ahsani
#perceraian #pasutri #PA Pacitan #pegatan