PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Sebanyak 146 kepala desa (Kades) di Pacitan akan segera habis masa jabatannya. Pada Desember 2024 mendatang, 39 Kades akan meninggalkan kursinya. Sementara, 107 Kades akan berhenti menjabat pada awal 2025.
Sedangkan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak akan digelar 2025.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan Heri Setijono, sebenarnya sudah disediakan anggaran pilkades. Namun, lantaran ada moratorium atau penundaan karena Pemilu 2024 (pileg, pilpres dan pilkada) pilkades akan digelar 2025.
‘’Kalau 2024 nanti jadi ditunda, menjadi 146 desa yang menggelar pilkades serentak pada 2025,’’ katanya kemarin (24/9).
Dari 146 Kades tersebut, bahkan 10 di antaranya telah tidak menjabat sejak Juni lalu. Sebagian karena nyaleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. ‘’Sebagian lagi habis masa jabatannya, sakit dan meninggal dunia,’’ ujarnya.
Agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, 10 desa tersebut bakal dipimpin Pejabat (Pj). Yakni, Desa Wonodadi Kulon (Ngadirojo), Watukarung (Pringkuku), Borang (Arjosari), dan Wonoanti (Tulakan).
Juga, Desa Kluwih (Tulakan), Sembowo (Sudimoro), Ketro (Kebonagung), Wiyoro (Ngadirojo) dan Widoro (Pacitan). ‘’Yang akan berakhir masa jabatannya akan di-Pj-kan,’’ sebutnya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ada dua hal yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan pilkades. Di antaranya menyiapkan anggaran dan rapat forkopimda.
Berdasarkan hal itu, pilkades paling lambat dilakukan 1 November mendatang. Pun, pihaknya sudah menyiapkan draf rencana tahapan pilkades. ‘’Namun, berdasarkan regulasi yang ada, pilkades tidak dapat dilaksanakan tahun ini,’’ pungkasnya. (hyo/sat)
DIPIMPIN PJ KADES
Wonodadi Kulon, Ngadirojo
Watukarung, Pringkuku
Borang, Arjosari
Wonoanti, Tulakan
Kluwih, Tulakan
Sembowo, Sudimoro
Ketro, Kebonagung
Wiyoro, Ngadirojo
Widoro, Pacitan
Editor : Mizan Ahsani