Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Bawaslu Pacitan: Ada Kades Nyaleg tapi Belum Mundur

Mizan Ahsani • Rabu, 4 Oktober 2023 | 21:00 WIB
BELUM SEMUA: Pengurus salah satu parpol mengajukan berkas rancangan DCT Pileg 2024 di KPU Pacitan kemarin (3/10). (NUR CAHYONO/RADAR PACITAN)
BELUM SEMUA: Pengurus salah satu parpol mengajukan berkas rancangan DCT Pileg 2024 di KPU Pacitan kemarin (3/10). (NUR CAHYONO/RADAR PACITAN)

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Selasa (3/10) kemarin adalah hari terakhir pengajuan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Pacitan dalam Pileg 2024.

Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Pacitan Samsul Arifin mengingatkan parpol harus cermat dalam menyusun DCT.

Sebab, pihaknya menemukan sejumlah catatan. Di antaranya perubahan berkas bacaleg yang belum melengkapi berkas surat pengunduran diri sebagai kades atau kepala desa.

"Kami selalu awasi dan petakan terkait syarat yang harus dipenuhi calon," imbuhnya.

Begitu juga untuk penggantian bacaleg, bawaslu minta persyaratan administrasi calon pengganti harus final.

Meskipun waktu yang diberikan panjang, namun harus dicermati, "Potensi kekurangan (prasyarat) harus dicermati," tegasnya.

Hingga pukul 14.00 kemarin, baru tujuh partai politik (parpol) yang menyampaikan berkas nama para bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Tahapan pencermatan rancangan DCT dimulai 24 September hingga kemarin. Pada tahapan tersebut, parpol dapat mengganti bacaleg.

Parpol diberi deadline hingga pukul 23.59 tadi malam. Setelah batas waktu tersebut, KPU Pacitan tak menerima lagi perubahan rancangan DCT dari parpol.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pacitan Agus Susanto menyebutkan, ada 15 parpol peserta pileg di Pacitan.

Dari tujuh parpol yang mengajukan berkas DCT, empat melakukan perubahan dan tiga tidak ada perubahan.

"Masih ada delapan parpol, kami tunggu sampai tengah malam nanti (tadi malam, Red.)," katanya.  

Pihaknya berharap, parpol tidak mengusulkan perubahan pada detik-detik akhir. Pasalnya, berkas atau dokumen bacaleg yang diusulkan diubah atau diganti, harus diverifikasi.

Perubahan meliputi nomor urut, penambahan gelar atau nama, hingga penggantian bacaleg.

"Kami belum bisa menyampaikan perubahannya. Nanti, diumumkan saat tahapan penetapan DCT pada 3 November mendatang," ujarnya.

Ketua KPU Pacitan Sulis Setiyorini menambahkan, pihaknya berharap seluruh parpol melakukan pencermatan rancangan DCT.

Hal itu untuk memastikan bahwa bacaleg yang didaftarkan tidak lagi ada kesalahan. "Sebab, tidak akan ada lagi masa perbaikan," ungkapnya. (hyo/sat)

Editor : Mizan Ahsani
#kades #pacitan #bacaleg #nyaleg #dct #bawaslu