PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Alokasi belanja gaji ASN Pemkab Pacitan cukup tinggi. Yakni, mencapai sepertiga lebih dari total belanja daerah.
Bahkan, anggaran belanja pegawai sebesar itu melebihi ambang batas belanja gaji ASN dari pemerintah pusat yakni 30 persen.
‘’Tingginya pembiayaan tersebut membuat pemerataan belanja daerah terseok,’’ kata Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono, Senin (30/10).
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan Heru Wiwoho menyebutkan, penyederhanaan struktur organisasi dapat dijajaki sebagai salah satu solusi untuk menekan besaran anggaran tersebut.
Seperti menekan jumlah staf serta meningkatkan skill pegawai.
Pun, untuk mengantisipasi belanja pegawai sesuai Undang-undang 1/2022, dengan cara melakukan rekrutmen pegawai sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
‘’Belanja pegawai ini juga kebutuhan pemerintah daerah,’’ ujar Heruwi, sapaan Sekda.
Porsi belanja pegawai dalam Rancangan APBD 2024 sebesar 38,1 persen. Proyeksi itu memperhatikan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).
Sekaligus menjadi instrumen strategis untuk mendorong produktivitas kerja kedinasan. ‘’Kita tata lagi gaji pegawai,’’ imbuhnya.
Porsi belanja pegawai tahun depan diproyeksikan Rp 770,493 miliar dari total belanja di APBD Rp 1,702 triliun.
Penyampaian RAPBD ini bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah setiap tahun.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selanjutnya dievaluasi gubernur dan disetujui DPRD. (hyo/sat)
Editor : Mizan Ahsani